Pemuda Asal Sawangan Magelang Lebaran Di Penjara, Tertangkap Produksi Obat Mercon Tanpa Ijin
- calendar_month Rab, 25 Mei 2022

Ungkap kasus produksi obat mercon tanpa ijin oleh Polres Magelang
BNews–MAGELANG-– Seorang pemuda asal Sawangan Kabupaten Magelang ini ternyata kemarin harus berlebaran di balik jeruji besi. Pasalnya, ia diamankan petugas kepolisian karena memproduksi dan menjual obat petasan atau mercon tanpa ijin.
Kasus tersebut diungkapkan oleh Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun kepada awak media. “Pemuda tersebut berinisial BRH yang masih berusia 20 tahun. Ia merupakan warga Desa Krogowanan Kecamatan Sawangan Kabupaten Magelang,” katanya (24/5/2022).
Kasus tersebut terungkap bermula pada 22 April 2022 lalu, lanjutnya sekitar pukul 21.00 wib jajaran Polsek Sawangan mendapat informasi. Yakni bahwa pemuda tersebut telah membuat dan menjual obat mercon tanpa ijin.
“Mendapat laporan dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Sawangan mendatangi rumah terlapo. Kemudian terlapor mengakui bahwa memang benar telah membuat dan menjual obat mercon tanpa ijin,” imbuh Kapolres.
Selanjutnya, kata Kapolres pemuda tersebut menunjukkan dimana tempat penyimpanan obat mercon yang dibuatnya. “Kemudian pemuda tersebut diamankan beserta barang bukti ke Polsek Sawangan untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Untuk barang bukti yang diamankan yakni 3 kg obat mercon, satu buah timbangan warna putih, satu buah handphone dan uang Rp 500 ribu.
“Kepada pelaku dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951,” tandasnya.
Sementara BRH yang merupakan seorang buruh mengaku pernah memproduksi sebanyak 8 sampai 9 kg setiap harinya. “Saya jual Rp 180 ribu per kilo. Kapok, karena kebutuhan untuk lebaran,” katanya kepada awak media. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2



Saat ini belum ada komentar