Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Pengakuan Mengejutkan Pelaku Pembuat Bakso dari Ayam Tiren Di Bantul, “Saya Senang”

BNews–JOGJA– Kepolisian Resor Bantul menetapkan suami istri berinisial MH, 51 dan AHR, 50 sebagai tersangka dalam pembuatan bakso ayam tiren (mati kemarin) atau bangkai ayam. Pasangan suami istri asal Dusun Ponggok, Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, Bantul, tersebut langsung meminta maaf kepada masyarakat umum, meski ia juga mengaku senang karena akhirnya tertangkap.

“Saya cuma mau minta maaf kepada masyarakat yang merasa dirugikan atau merasa tertipu atas perbuatan saya,” kata AHR (24/1/2022).

Selain meminta maaf, AHR dan suaminya MH juga merasa senang ditangkap polisi. Sebab setelah keduanya ditangkap menjadi alasan untuk berhenti membuat bakso ayam tiren.

Karena selama ini keduanya memiliki beberapa pengecer yang sudah bekerja lama dengannya. Pengecer tersebut merupakan tetangganya sendiri.

“Senang saya [bisa tertangkap polisi] karena bisa menghentikan tanpa alasan apapun. Bisa berhenti dari memproduksi bakso,” kata AHR. MH juga siap mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyatakan dua tersangka pasangan suami istri itu dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 204 ayat 1 KUHP atau Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atau Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ihsan mengatakan kedua tersangka sudah lama memproduksi bakso ayam tiren. Setidaknya dilakukan sejak 2015 lalu. Alasan tersangka, kata Kapolres, karena harga daging ayam normal cukup mahal di pasaran sehingga tersangka nekat memproduksi bakso dari bahan bangkai ayam.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Awalnya tersangka membuat bakso ayam normal sejak sejak 2010 lalu, namun lima tahun kemudian terpaksa membuat bakso dari bahan bangkai ayam karena bisa menghemat pengeluaran dan mendapatkan banyak keuntungan, “Keuntungan bersih yang didapatkan tersangka dalam sehari bisa mencapai Rp500.000 lebih,” kata Ihsan.

Keuntungan tersebut berdasarkan produksi bakso 75 kilogram dalam sehari dari bahan dasar bangkai ayam 35 kilogram; kemudian dicampur adonan pembuat bakso sehingga bisa menjadi 75 kilogram.

Bakso hasil produksi tersangka yang sudah berlangsung sejak sekitar tujuh tahun lalu tersebut dijual di sejumlah pasar tradisional; di antaranya di Pasar Giwangan, Demangan, dan Kranggan. Sementara di Bantul belum ada dengan alasan banyak saingannya.

Adapun bahan dasar bangkai ayam yang diperoleh tersangka disuplai dari seseorang dalam sehari 15-20 ekor; dengan total berat sekitar 35 kilogram. Dari 35 kilogram jadi 75 kilogram adonan. Sementara harga bangkai ayam yang diperoleh tersangka dengan harga Rp7.000-8.000 yang diperoleh di sekitar Bantul, jauh dari harga normal.

Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut terutama penyuplai bangkai ayam untuk tersangka, “Kasus ini masih kita kembangkan terus. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” tandas Kapolres. (*/harjo)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!