Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Konten Asusila di Website Bakal Didenda Rp 100 Juta

BNews—NASIONAL— Peringatan keras bagi Penyedia Sistem Elektonik (PSE) yang berisikan konten pornografi. Kementrian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) bakal berikan denda besar.

Besaran denda mencapai Rp 100 juta untuk setiap konten yang ditemukan. “Hal ini dijelaskan dalam PP No 71 Tahun (PP PSTE),” ungkap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

“Sanksi sebelumnya tidak ada (di PP No 82 Tahun 2012), hanya langsung blokir. Sekarang ada sanksi administrasi, bisa denda dan blok, pemutusan sementara, atau dikeluarkan dari list artinya permanen tidak bisa diakses dari Indonesia,” imbuhnya.

Dilanjutkannya larangan menyebarkan pornografi telah diatur dengan jelas dalam undang-undang. Karenanya PSE seharusnya punya kemampuan untuk menyortir sendiri konten di platformnya.

Nanti pemerintah akan mengerahkan mesin Ais untuk berpatroli. Selama ini mesin Ais bertugas sebagai pengais konten negatif di internet.

“Kalau mesin Ais menemukan konten pornografi akan dikirimkan ke PSE berikut dendanya,” tegas Sammy.

Namun penanganan berbeda ada konten semacam ujaran kebencian dan radikalisme, tidak langsung didenda namun dilakukan review terlebih dulu. Oleh Kominfo pihak PSE akan diberikan waktu untuk melakukan peninjauan.

“Kami memberitahukan mereka ini ada konten mengarah ke ujaran kebencian, tolong direview segera. Kami beri batas waktu berapa lama mereka meresponsnya,” ujar Semuel.

Bila PSE tidak juga merespon juga, pemerintah akan langsung memberikan sanksi, mulai dari pemblokiran sementara hingga menghapuskan dari list. Tidak hanya itu mereka akan mendapatkan denda bila mana melewati tenggat waktu men-take down konten bermasalah.

“Tergantung pada karakteristik konten itu sendiri. Ada yang tidak pake denda, langsung ditutup bila membahayakan ketentraman masyarakat,” terang Sammy.

Aturan ini akan mulai dijalankan 10 Oktober 2020. “Kami masih tengah menyosialisasikan aturan tersebut ke PSE,” pungkasnya. (bsn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!