Perdagangan Satwa Dilindungi di Magelang Digagalkan, Trenggiling hingga Elang Disita
- calendar_month Sen, 19 Jan 2026

Ilustrasi Kasus Perdagangan Satwa Langka di Magelang Diungkap
BNews-MAGELANG — Tim penegakan hukum kehutanan bersama kepolisian berhasil menggagalkan praktik; perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi di wilayah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Dua pelaku ditangkap setelah tim gabungan menerima informasi dari masyarakat.
Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah; serta Polresta Magelang dalam penindakan tersebut.
MU (22), warga Kabupaten Temanggung, dan AR (24), warga Kabupaten Magelang, diamankan di Kecamatan Mertoyudan.
Pengungkapan kasus berawal saat petugas menerima informasi dugaan transaksi satwa dilindungi di wilayah Magelang.
Setelah dilakukan pemantauan dan verifikasi di lapangan, tim menemukan sejumlah satwa dalam penguasaan para pelaku pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti berupa 1 ekor trenggiling hidup, 1 trenggiling mati, 1 elang alap tikus; 1 kakatua jambul kuning, 3 kucing hutan, serta sekitar 500 gram sisik trenggiling.
Selain itu, ditemukan tas kecil dan keranjang yang digunakan untuk menyimpan serta mengangkut satwa-satwa tersebut.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polresta Magelang untuk pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum Kehutanan bersama penyidik Polri.
Setelah dilakukan gelar perkara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polresta Magelang.
Mereka terancam hukuman … KLIK DISINI UNTUK LANJUT MEMBACA
About The Author
- Penulis: BNews 2


Saat ini belum ada komentar