Perdagangan Satwa Dilindungi di Magelang Dibongkar, Dua Pelaku Resmi Dilimpahkan ke Jaksa
- calendar_month Sen, 16 Mar 2026

Kasus Perdagangan Satawa Dilindungi di Magelang
BNews-MAGELANG – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Gakkum Jabalnusra) resmi melimpahkan; dua tersangka kasus perdagangan satwa liar dilindungi kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial MOE (22) yang merupakan warga asal Magelang dan ARA (24). Pelimpahan tahap II dilakukan pada Kamis (12/3/2026) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan bahwa proses penuntasan perkara hingga ke tahap penuntutan merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi ekosistem serta keanekaragaman hayati Indonesia.
“Perdagangan satwa liar dilindungi adalah kejahatan terhadap kekayaan hayati bangsa. Negara tidak cukup hanya menggagalkan transaksi dan menyelamatkan satwa, tetapi harus membawa perkaranya sampai ke tahap penuntutan dan persidangan demi masa depan keanekaragaman hayati Indonesia,” kata Dwi Januanto melalui keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan aparat di Dusun Bromo, Desa Kalinegoro, Kabupaten Magelang, pada 15 Januari 2026.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai satwa liar yang dilindungi.
Barang bukti tersebut antara lain dua ekor trenggiling (satu hidup dan satu mati), satu ekor elang alap tikus; satu ekor kakatua jambul kuning, tiga ekor kucing hutan, serta sekitar 500 gram sisik trenggiling.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menegaskan bahwa pelimpahan perkara; hingga tahap penuntutan merupakan pesan tegas bagi para pelaku kejahatan perdagangan satwa liar.
“Bagi kami, penegakan hukum tidak berhenti saat pelaku diamankan. Berkas harus kokoh agar memberi kepastian hukum dan efek jera. Setiap perkara yang kami bawa sampai Tahap II adalah pesan bahwa perdagangan satwa liar bukan pelanggaran ringan; melainkan kejahatan serius yang harus dituntaskan secara hukum,” ujarnya.
Sementara itu, seluruh satwa liar yang berhasil diamankan saat ini berada dalam penanganan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan kondisi fisik serta memastikan keselamatannya sebelum dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan.
Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya atas perbuatan menangkap; memiliki, hingga memperniagakan satwa liar yang dilindungi secara ilegal.
Langkah tersebut sekaligus menegaskan komitmen Kementerian Kehutanan dalam memberantas perdagangan satwa liar; guna melindungi warisan alam nasional dari berbagai bentuk kejahatan lingkungan. (*)Perdagangan Satwa Dilindungi di Magelang Dibongkar, Dua Pelaku Resmi Dilimpahkan ke Jaksa
About The Author
- Penulis: BNews 2




Saat ini belum ada komentar