3 Korban Rugi Rp700 Juta, Seorang Dosen Kampus Negeri di Jogja Diciduk

BNews—JOGJAKARTA— Seorang dosen senior di salah satu Perguruan Tinggi Negeri ( PTN ) di Jogjakarta ditangkap polisi. Dosen berisinal RS, 66, menipu rekannya hingga ratusan juta.

RS kini harus meringkuk di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Informasi yang dihimpun, modus penipuan yang dilakukan RS ini dengan cara menyewakan tanah kas Desa Condongcatur, Depok, Sleman seluas 3.400 meter persegi kepada temannya.

Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukkan dokumen perjanjian dengan pemerintah kalurahan, korban yang percaya akhirnya menyewa tanah tersebut seharga Rp200 juta selama 20 tahun.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DI SINI)

”Namun setelah membayar, korban tidak bisa menggunakan tanah tersebut karena dokumen yang dimiliki ternyata palsu,” kata KBO Kepala Satreskrim Polres Sleman, Ipda Muh Safiudin, Selasa (28/12).

Sementara itu, polisi hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut, karena ternyata ada tiga orang yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp700 Juta. Dosen senior tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

Sumber: Sindo

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: