Perhatikan, Ini Ketentuan Swafoto pada Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
- calendar_month Jum, 22 Sep 2023

ILUSTRASI: mahasiswa (Foto oleh Eren Li dari pexels.com)
BNews—NASIONAL— Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 telah resmi dibuka. Pendaftaran ini dilakukan secara online di laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Saat mendaftarkan akun di situs sscasn.bkn.go.id, ada beberapa dokumen yang harus diisi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, tempat tanggal lahir, e-mail, hingga nomor telepon.
Selain itu, pelamar juga diminta untuk mengunggah swafoto sesuai dengan ketentuan. Swafoto atau selfie CPNS ini digunakan untuk melakukan verifikasi dan validasi pelamar.
Melansir dari akun Instagram resmi @biropegkejaksaan melalui Kompas.tv, berikut ketentuan swafoto cpns 2023:
- Diunggah saat pendaftaran akun SSCASN
- Menampilkan wajah peserta dengan jelas
- Foto diambil dalam format portrait dan close up
- Foto diambil dengan latar belakang bebas
- Menggunakan pakaian sopan.
Selain swafoto, pelamar juga akan mengunggah foto lain setelah pendaftaran akun SSCASN selesai dilakukan. Foto yang diunggah adalah foto formal atau pas foto. Pas foto wajib diunggah setelah pelamar memilih instansi dan formasi yang dilamar, berikut ketentuannya.
- Diunggah setelah memilih instansi dan formasi
- Latar belakang warna merah
- Menggunakan kemeja putih
- Ukuran maksimal 200 kb
- Format file foto .jpg atau .jpeg
- Merupakan foto terbaru (minimal 3 bulan terakhir).
About The Author
- Penulis: BNews 7



Saat ini belum ada komentar