Permohonan Dispensasi Kawin Meningkat, Banyak Pernikahan Dini Di Magelang
- calendar_month Jum, 31 Des 2021

Pengadilan Agama Kabupaten Magelang tahun 2021
BNews–MAGELANG– Pernikahan dini memang menjadi sorotan bersama di tengah masyarakat. Bahkan di Pengadilan Agama Magelang, permohonan dispensasi kawin di tahun 2021 mencapai 604.
Dari total 604 permohonan dispensasi kawin tersebut yang sudah diputuskan ada 576. Jumlah permohonan ini meningkat dari dua tahun sebelumnya.
Panitera Pengadilan Agama Mungkid Sultan Hakim mengatakan jumlah tersebut meningkat dari dua tahun lalu yakni sebanyak 102 pada 2019 dan 533 pada 2020. “Mayoritas dikabulkan,” katanya.
Sementara itu permohonan dispensasi kawin yang tidak dikabulkan, lanjutnya karena tidak ada urgensinya. Tidak ada alasan kuat yang mendasari.
Artinya, kata Sulta pernikahan tersebut masih bisa ditunda sampai anak cukup umur. Misalnya, hanya karena ketakutan orang tua jika anaknya berzina.
“Yang urgen,misalnya karena hamil duluan. Tapi jangan disimpulkan karena hamil duluan nanti diberi dispensasi nikah,” tegas Sultan.
Karena peningkatan jumlah tersebut, Sultan pun berharap banyak peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Magelang. Sehingga sebelum mengajukan dispensasi kawin, pemohon bisa P2TP2A untuk konsultasi.
“Jadi bisa tahu anak ini secara reproduktis, secara kesehatan, secara mental, sudah siap menikah atau belum,” ucap Sultan.
Sultan berharap melalui P2TP2A, kondisi anak bisa dikaji terkait kesiapannya untuk menikah. “Kalau Pengadilan Agama kan sifatnya tidak bisa menolak perkara,” ujarnya.
Ia berharap peran serta unsur lain tersebut dalam hal ini. “ “Harapan kami mereka ke sana (P2TP2A, Red) dulu, Jadi mereka juga tahu kondisi masyarakatnya seperti apa,” pungkasnya. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar