Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Polisi Amankan Penjambret Kalung Emas Milik Bocah di Magelang

BNews—MAGELANG— Polres Magelang berhasil mengamankan pelaku penjambretan kalung emas milik seorang anak usia balita. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam usai polisi menerima laporan dari orang tua korban pada Selasa(15/6/2021).

Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Alfan, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial R alias Opik (32) warga Desa Madusari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.

”Dalam kesehariannya, pelaku merupakan penjual ikan keliling. Dimana saat kejadian, yang bersangkutan sedang berkeliling menjajakan dagangannya,” ungkapnya.

Alfian menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat korban sedang bermain sepeda bersama teman-temannya, Sabtu (12/6/2021) sekira pukul 10.00 WIB. Kemudian pelaku menghampiri korban.

”Pelaku melihat korban memakai kalung emas. Tiba-tiba kalung yang dipakai oleh korban, diambil paksa dengan cara ditarik paksa dan dibawa kabur pelaku,” jelas dia.

Atas kejadian itu, korban pun melaporkan kepada ibunya, NS (36). Sang ibu lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mertoyudan.

Mendasari laporan korban, lanjut Alfian, petugas segera merespon cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dengan mengumpulkan informasi lewat para saksi, dan melaporkan ke Polres Magelang.

“Dari bahan keterangan yang berhasil didapatkan penyidik, akhirnya kurang dari 24 jam tepatnya Minggu (13/6/2021) sekira 09.00 WIB, pelaku berhasil kita tangkap,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Alfian memaparkan dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya juga melakukan peyitaan barang bukti hasil kejahatan dan sarana yang dipakai pelaku.

”Kami telah menyita kalung emas milik korban, uang sisa penjualan kalung emas dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya,” paparnya.

Kini, yang bersangkutan di tahan di rumah tahanan Polres Magelang untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. ”R alias Opik dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman paling lama 9 tahun  pidana penjara,” pungkasnya. (mta)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!