Polisi Bekuk Penusuk Sopir Grab di Boyolali
BNews–BOYOLALI– Polisi berhasil meringkus pelaku pembegalan pengemudi mobil Grab Car di Boyolali. Dimana kasus pembegalan ini mengakibatkan korban terluka karena ditusuk oleh pelaku.
Pelaku telah diamankan oleh Unit IV Sat Intelkam dan Tim Sapu Jagad Polres Kabupaten Boyolali. “Pelaku diamankan setelah di lakukan pengejaran lebih kurang satu kilometer dari lokasi kejadian. Pelaku merupakan pemesan Grab Car tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Mulyanto.
Sebelumnya dikabarkan, Muryanto, 28 seorang sopir Grab Car warga Tegalwaton Jemowo Kecamatan Musuk Kabupaten Boyolali, menjadi korban pembegalan (8/3/2020). Korban kini tengah menjalani perawatan insentif di RSUD Pandan Arang Boyolali.
Untuk lokasi kejadian pembegalan wilayah Desa Salakan Kecamatan Teras Kabupaten Boyolali. Meskipun berhasil menggagalkan aksi itu, korban menderita luka tusukan pada perut dan luka akibat di pukul.
“Awalnya pukul 21.30 wib, korban mendapatkan order penumpang atas nama Paryanto (pelaku) warga Sindan Kumprit Mojolaban Kabupaten Sukoharjo, di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Boyolali. Penumpang itu memiliki tujuan RM Omah Dewe Desa Salakan Kecamatan Teras,”kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Mulyanto.
Lanjut Kasat Reskrim, saat ditengah perjalanan tersangka menjerat leher korban dengan menggunakan kabel USB milik korban dan memukulinya.”Pelaku juga menusuk perut korban menggunakan obeng. Beruntung aksi tersangka itu gagal lantaran korban langsung memberhentikan mobilnya dipinggir jalan sembari minta tolong warga,”jelasnya.
“Akibat perbuatannya tersangka bakal dikenakan pasal 53 ayat (1) jo pasal 365 ayat (1) dan atau pasal 351 ayat (1) KUHP. Hal itu tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya. (*/wan)