Gondol Laptop SD di Bandongan, Dua Pemuda Diringkus Polres Magelang Kota
- calendar_month 10 menit yang lalu

Polres Magelang Kota gelar konferensi pers ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, Kamis (2/7/2026). (foto: Humas Polres Magelang Kota)
BNews–MAGELANG– Satreskrim Polres Magelang Kota berhasil membekuk dua pelaku pencurian di salah satu SD di wilayah Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang. Kedua pelaku yang berinisial RDN (19) dan C (26) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Kasatreskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana mengungkap bahwa peristiwa bermula pada Kamis (17/6/2026) sekira pukul 15.30 WIB. Saat itu, salah satu guru menghidupkan satu unit laptop merek Lenovo di ruang perpustakaan untuk keperluan sinkronisasi jaringan e-Raport.
Usai menyalakan perangkat tersebut, sang guru menuju ruang guru dan meninggalkan laptop di atas meja di perpustakaan. Ketika pulang sekitar pukul 16.00 WIB, laptop masih di tempat semula.
Namun keesokan harinya, Kamis (18/6/2026) sekira pukul 06.30 WIB, petugas sekolah mendapati laptop Lenovo tersebut telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, diketahui satu unit laptop merek ASUS yang berada di ruang yang sama juga raib.
“Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp19 juta. Mereka pun melapor ke Polsek Bandongan,” kata Iwan, Kamis (2/7/2026).
Menurut Iwan, kedua tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kondisi ruang perpustakaan yang sepi dan kelengahan pengawasan. Salah satu pelaku masuk ke area sekolah dengan cara memanjat tembok pagar sekolah.
“Pelaku mengambil perangkat tersebut kemudian menyerahkan kepada pelaku kedua untuk dibawa kabur menggunakan sepeda motor,” jelas Iwan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop, pakaian para pelaku saat beraksi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana.
“Seluruh barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Magelang Kota untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian,” tandasnya.
Polisi menjerat para pelaku dengan pasal pencurian dengan pemberatan. “Untuk ancaman hukuman pidana, kami terapkan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp500 juta,” imbuh Iwan. (mta)
About The Author
- Penulis: BNews 7





Saat ini belum ada komentar