Polisi Wajibkan Pasutri Penjual Miras Oplosan Lapor Dua Kali Seminggu, Korban Tewas Capai 7 Orang!
- calendar_month Sen, 13 Okt 2025

Tragedi Miras atau minuman keras sebabkan kematian
BNEWS—MAGELANG— Pasangan suami istri berinisial NY dan IM dikenakan wajib lapor dua kali seminggu ke Polresta Magelang.
Hal ini dilakukan setelah minuman keras (miras) oplosan yang mereka jual menewaskan tujuh orang di Kabupaten Magelang.
“Sebagai bentuk pengawasan, kami arahkan (mereka) lapor diri ke sini Senin dan Kamis,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, Senin (13/10/2025).
Saat ini, NY dan IM masih berstatus sebagai saksi. Namun, penyelidikan masih terus berjalan karena kasus ini mengakibatkan korban jiwa.
Kasus ini bermula dari pesta miras oplosan yang dilakukan oleh delapan orang di Desa Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Minggu (5/10/2025).
Minuman yang dikonsumsi tidak bermerek dan dikemas dalam botol plastik, disebut-sebut sebagai miras jenis ketan hitam.
“Saksi sendiri yakin bahwasanya yang dijualnya itu tidak menyebabkan meninggal dunia,” ujar AKP Toyib.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Dari rumah pasangan NY dan IM, polisi menyita miras oplosan jenis yang sama dengan yang dikonsumsi oleh para korban. Sejumlah sampel sisa miras di lokasi kejadian dan yang belum terjual telah dikirim ke laboratorium forensik untuk mengetahui kandungan zat berbahayanya.
Kepada polisi, pasangan tersebut mengaku telah dua tahun berjualan miras, namun mereka mengklaim baru kali ini ada pembeli yang meninggal dunia.
Dari delapan orang yang mengonsumsi miras oplosan itu, tujuh orang meninggal dunia. Empat di antaranya sempat dirawat di RSUD Merah Putih pada tanggal 8 dan 9 Oktober 2025 sebelum akhirnya meninggal dunia.
“Itu gejala intoksikasi, tanda-tanda keracunan,” kata Kepala Bidang Pelayanan RSUD Merah Putih, Hery Sumantyo, Kamis (9/10/2025).
Para korban mengalami penurunan kesadaran, sesak napas, mata kabur, hingga kebutaan mendadak. Gejala tersebut mengarah pada keracunan berat akibat alkohol atau bahan kimia berbahaya.
Meski NY dan IM belum ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian menegaskan penyelidikan akan terus dilakukan. Jika hasil laboratorium menunjukkan adanya zat berbahaya dalam miras oplosan yang dijual, status keduanya berpotensi dinaikkan menjadi tersangka. (*)
About The Author
- Penulis: Borobudur News



Saat ini belum ada komentar