Polres Magelang Kota Amankan Seorang Perempuan Terkait Kasus Narkoba Jenis Sabu
BNews—MAGELANG— Polres Magelang Kota mengamankan seorang perempuan berinisial ER (36) beralamat di Kota Magelang terkait kasus narkoba jenis sabu pada Kamis (14/10/2021) lalu.
Waka Polres Magelang Kota Kompol Supriyadi mengungkapkan, kronologi penangkapan ER bermula dari informasi masyarakat pada Sabtu (9/10/2021). Kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Magelang Kota melakukan penyelidikan.
”Pada Senin (11/10/2021), tim mendapat informasi bahwa ER beralamat di Kecamatan Magelang Tengah. Kemudian melakukan pengamatan dan observasi,” ungkapnya, saat konferensi pers di Mapolres Magelang Kota, Selasa (14/12/2021).
Lanjut Supriyadi, pada Rabu (13/10/2021), Tim Opsnal mendapat informasi kembali bahwa ER sudah pindah di Kecamatan Magelang Selatan. Selanjutnya dilakukan pengamatan dan observasi di seputaran wilayah tersebut.
”Kamis (14/10/2021) sekira pukul 08.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa ER berada di rumahnya dan sekira pukul 09.00 WIB, ER berhasil ditemukan,” imbuhnya.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan bersama seorang anggota Polwan telah dilakukan penggeledahan badan dan rumah tinggal. Yang mana ER juga sudah mengijinkan dilakukan penggeledahan dan secara kooperatif, mengakui bahwa memiliki sabu.
Download Aplikasi BorobudurNews (Klik Disini)
”ER menunjukkan barang berupa sebuah bungkusan dalam lakban warna hitam. Setelah dibuka berisi 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu. Dan barang lainnya yang terkait dengan perkara narkotika tersebut,” terang Supriyadi.
Selanjutnya, pelaku berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Magelang Kota guna proses lebih lanjut.
Supriyadi menyebut bahwa yang bersangkutan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35.
“Ancaman hukum pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah,” ujar dia.
Sementara itu, pelaku kepada media mengaku telah mengonsumsi barang haram itu sejak setahun lalu. Pelaku juga mengatakan bahwa barang tersebut dipesan melalui online dan tidak mengenal pengirimnya.
“(Dapat) dari online, beli dari COD, 1 gram 1 juta. Selama setahun ini sudah beberapa kali memakai dan membeli,” ujar perempuan yang mengaku bekerja di online shop ini. (mta)