Polres Magelang Kota Dispensasi SIM Mati Saat PPKM Level 4
BNews—MAGELANG— Polres Magelang Kota memberikan dispensasi bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis berlakunya. Utamanya selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Melalui keterangan resmi, keringanan tersebut berlaku khusus untuk SIM yang sudah habis masa berlaku pada 3 sampai 9 Agustus 2021. Sehingga, masyarakat tidak perlu khawatir terkena sanksi penunggakkan.
Pengumuman yang disampaikan Sat Lantas Polres Magelang Kota ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri No:ST/1517/VII/YAN.1.1/2021. Tanggal 26 Juli 2021 Tentang Dispensasi Perpanjangan SIM Selama PPKM.
”Dalam rangka mendukung perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19, pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM pada Satpas jajaran Polres Magelang Kota menerapkan keringanan,” tulisnya.
”Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya tanggal 3-9 Agustus 2021 dapat diperpanjang tanggal 11-18 Agustus 2021,” sambungnya.
”Di luar tanggal tersebut diberlakukan mekanisme SIM baru,” imbuhnya seperti dikutip dari Instagram @tmcresmagelangkota, Kamis (5/8).
Adapun untuk perpanjang SIM, ada biaya yang harus dibayarkan sesuai yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016. Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut daftar biaya perpanjangan SIM menurut golongannya:
- SIM A: Rp80 ribu
- SIM B I: Rp80 ribu
- SIM B II: Rp80 ribu
- SIM C: Rp75 ribu
- SIM C I: Rp75 ribu
- SIM C II: Rp75 ribu
- SIM D: Rp30 ribu
- SIM D I: Rp30 ribu
- SIM Internasional: Rp225 ribu. (han/han)