Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Polres Magelang Kota Ringkus Pengedar Tembakau Sintetis, 17,99 Gram Barang Bukti Disita

Polres Magelang Kota Ringkus Pengedar Tembakau Sintetis, 17,99 Gram Barang Bukti Disita

  • calendar_month 1 menit yang lalu

BNews–MAGELANG– Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis. Seorang pemuda berinisial AC (25), ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 14 bungkus plastik klip bening berisi irisan daun yang diduga tembakau sintetis dengan total berat bruto 17,99 gram, alat pembungkus, serta satu unit ponsel.

Kasat Resnarkoba Polres Magelang Kota Iptu Narto mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 09.10 WIB. Mengenai kecurigaan aktivitas penyimpanan narkotika oleh tersangka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional langsung menuju ke lokasi dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.

“Tersangka mengakui kepemilikan barang tersebut. Saat dilakukan penggeledahan di atas kasur tersangka, petugas menemukan plastik klip berisi tembakau sintetis,” ujar Narto saat konferensi pers di Mako Polres Magelang Kota, Kamis (27/8/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mendapatkan barang haram tersebut melalui transaksi online via akun Instagram. Pengambilan barang dilakukan di wilayah Kartasura, Sukoharjo, melalui pemetaan lokasi (maps) pada Sabtu (8/8/2026).

“Saat mengambil barang tersebut, AC bersama rekannya berinisial RT yang saat ini resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Narto.

Narto mengungkap, modus operandi yang digunakan tersangka adalah membagi barang menjadi paket-paket kecil. Kemudian dijual dengan harga Rp100 ribu per paket. Paket tersebut kemudian diedarkan menggunakan sistem “tanam” di lokasi yang disepakati dengan pembeli.

“Tersangka mengaku telah dua kali melakukan transaksi serupa,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka AC dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) jo UU Penyesuaian Pidana serta Permenkes RI Nomor 15 Tahun 2025. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (mta)

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less