Polres Magelang Kota Ungkap 2 Kasus Narkotika, Dua Pelaku Ditangkap
- calendar_month Kam, 11 Des 2025

Polres Magelang Kota gelar konferensi pers ungkap kasus narkotika, Rabu (10/12/2025).
BNews–MAGELANG– Polres Magelang Kota berhasil mengungkap dua kasus narkotika di wilayah hukumnya. Terdapat dua pelaku yang diamankan yakni AP (26) warga Windusari, Kabupaten Magelang serta SB (22) warga Magelang Tengah, Kota Magelang.
Kasat Resnarkoba Polres Magelang Kota Iptu Narto mengungkap bahwa pelaku SB ditangkap pada 13 Oktober 2025 sekira pukul 21.50 WIB, di Jalan Alun-Alun Selatan No. 7, Kota Magelang.
“Saat dilaksanakan penggeledahan, ternyata ada sembilan paket sabu dengan total berat beserta plastik klip pembungkusnya yakni 4,13 gram,” ungkap Narto, saat konferensi pers di Mako Polres Magelang Kota, Rabu (10/12/2025).
Narto menjelaskan, saat itu petugas juga mengamankan lakban cokelat, plastik klip bening, tas cangklong, serta kotak rokok, korek api, dan dua pipet kaca. Ketika dimintai keterangan, SB mengakui satu paket adalah miliknya.
Sedangkan delapan paket lainnya disebut merupakan titipan dari seorang teman berinisial P.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 112 Ayat (1) dan/atau Pasal 127 Ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Narto.
Selanjutnya pada kasus kedua, pelaku AP ditangkap pada 30 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB, di wilayah Bandongan, Kabupaten Magelang.
“Perkaranya adalah tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan modus operandi menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu,” ucap Narto.
IKUTI BOROBUDUR NEWS di GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada 28 Oktober 2025 mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu. Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Hingga pada 30 Oktober 2025 sekitar pukul 15.45, tim kembali menerima informasi bahwa AP berada di sebuah rumah kontrakan di Bandongan.
“Kami dapati dua orang, AP dan LL. Hasil pemeriksaan, LL menyatakan tidak terkait dengan kegiatan AP,” imbuh Narto.
Narto menyebut, hasil penggeledahan menemukan jumlah besar narkotika yang tersebar di berbagai titik rumah. Di antaranya puluhan paket sabu dalam plastik klip. Bungkus rokok berisi tabung eppendorf dengan isi kristal diduga sabu, satu butir pil ekstasi, serta 24 butir pil ekstasi tambahan di dalam lemari.
Lalu, timbangan digital dan perlengkapan pengemasan, 71 tabung eppendorf, ratusan plastik klip kecil, sedotan, lakban, tas penyimpanan, dan alat pengemas lain.
Total barang bukti yang diamankan yaitu 458,5 gram sabu dan 9,85 gram ekstasi.
“AP dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup hingga pidana mati, atau minimal enam tahun penjara,” pungkasnya. (mta)
About The Author
- Penulis: BNews 7


Saat ini belum ada komentar