Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Polres Magelang Sikat Warung Miras Milik Kakek 55 Tahun di Secang

Polres Magelang Sikat Warung Miras Milik Kakek 55 Tahun di Secang

  • calendar_month Sab, 1 Feb 2020

BNews—MUNGKID— Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) jajaran Polres Magelang membuahkan hasil. Satuan Sabhara Polres Magelang berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras di wilayah Secang Kabupaten Magelang, belum lama ini.

Kegiatan yang dipimpin Kasat Sabhara AKP Bambang Sulistyo menggelar operasi tersebut pada pukul 20.30 WIB. Operasi ini merupakan kegiatan operasi rutin dengan sasaran penyakit masyarakat.

”Tentunya guna menciptakan situasi wilayah tetap aman dan kondusif,” kata Bambang.

Dijelaskan dia, polisi mendatangi rumah milik warga berinisial MRW, seorang kakek 55 tahun. Dalam rumahnya di Desa Krincing, Kecamatan Secang ini ditemukan puluhan botol minuman keras siap jual. Untuk botol minuman keras yang berhasil diamankan total 22 botol berbagai merk.

”Diantaranya Anggur Merah 11 botol, Bir Prost 6 botol dan Iceland 5 botol. Barang tersebut kami sita sebagai barang bukti dan diamankan ke Polres Magelang untuk dijadwalkan pemusnahan,” terangnya.

Ia menyebut, seperti pemilik, penjual dan mengkonsumsi miras akan diproses hukum sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 tahun 2002 tentang Minuman Keras atau Berahkohol.

”Tersangka Marwan setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya akan kami ajukan dalam sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Mungkid,” pungkasnya. (bsn)

About The Author

  • Penulis: Marisa Oktavani

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less