Polresta Magelang Limpahkan Tersangka Pembawa Celurit ke Kejaksaan Negeri, Wujudkan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan

BNews-MAGELANG- Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang Polda Jawa Tengah telah melaksanakan tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti. Yakni kasus tindak pidana membawa senjata tajam dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. (23/4/2025) pagi.

Tersangka berinisial MDS, warga Desa Pancuranmas, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, diamankan oleh petugas; atas dugaan membawa senjata tajam jenis celurit tanpa hak atau izin yang sah.

Kasat Reskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwansya, mewakili Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar; menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan kelanjutan dari penanganan perkara yang berhasil diungkap pada tanggal 11 Februari 2025

Kejadian bermula pada Selasa, 11 Februari 2025 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Dusun Banjarsari, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.

Informasi awal diperoleh dari warga yang melaporkan adanya sekelompok pemuda yang membawa senjata tajam.

Tim Resmob segera bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada pukul 04.00 WIB di lokasi persembunyian.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 1 buah celurit sepanjang kurang lebih 141 cm berwarna silver; serta 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol AA-6475-NP yang digunakan tersangka.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA (KLIK DISINI)

Disampaikannya, bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang berjalan sesuai prosedur.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang merupakan bentuk komitmen kami; dalam memberantas kejahatan jalanan dan menjamin rasa aman kepada masyarakat,”ujar AKP La Ode.

Polresta Magelang mengimbau kepada masyarakat untuk terus aktif melaporkan potensi gangguan keamanan di lingkungan masing-masing dan berperan dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

“Polresta Magelang akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kepemilikan senjata tajam ilegal,” pungkasnya.(bsn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!