PPPK Guru Bisa Jadi PNS? Ini Usulan yang Disebut Bisa Akhiri Masalah ASN Kontrak
- calendar_month 4 menit yang lalu

ilustrasi guru honore mengajar di kelas, PPPK Guru Bisa Jadi PNS ?
BNews–NASIONAL– Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) didesak untuk mengusulkan kebijakan alih status guru PPPK menjadi PNS. Langkah tersebut dinilai sebagai solusi paling efektif untuk menyelesaikan berbagai persoalan terkait aparatur sipil negara (ASN) berstatus kontrak.
Ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau, Eko Wibowo, menilai perubahan status tersebut akan memberikan kepastian bagi tenaga pendidik sekaligus meringankan beban pemerintah daerah dalam pembayaran gaji.
“Kemendikdasmen harus mendorong guru PPPK menjadi PNS. Dengan begitu, gaji menjadi tanggung jawab pusat,” kata Eko diktip JPNN, Sabtu (20/6/2026).
Gaji Ditanggung Pusat, Pemda Fokus Bangun Sekolah
Menurut Eko, jika gaji guru menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, maka pemerintah daerah dapat lebih fokus pada pembangunan infrastruktur pendidikan seperti sekolah dan fasilitas penunjang lainnya.
Ia juga mengingatkan kembali pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti yang sebelumnya menilai idealnya profesi guru adalah PNS, bukan PPPK.
Proses pengadaan guru ASN, kata dia, membutuhkan waktu panjang serta anggaran besar. Namun di sisi lain, banyak guru PPPK justru menghadapi ketidakpastian status akibat kemampuan daerah yang terbatas dalam membayar gaji.
Status PPPK Dinilai Lemah dan Berpotensi Tidak Diperpanjang
Eko menilai, tanpa perubahan sistem, persoalan kekurangan guru akan terus terjadi dan tidak pernah terselesaikan secara menyeluruh.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
“Guru PPPK punya NIP dari Badan Kepegawaian Negara, tetapi kedudukannya lemah karena sistem kontrak. Jadi, kalau pemda kesulitan bayar, kepala daerah akan pilih tidak memperpanjang kontrak kerja PPPK- nya,” terang Eko.
Masalah PPPK Dinilai Tak Kunjung Tuntas
Ia juga menyoroti bahwa dalam beberapa tahun terakhir persoalan ASN PPPK belum menemukan solusi permanen. Bahkan, hingga hampir dua tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, masalah tersebut masih menjadi perdebatan.
Kondisi ini, menurutnya, juga kerap dikeluhkan pemerintah daerah, termasuk terkait beban pembayaran gaji PPPK dan PPPK paruh waktu dalam berbagai rapat bersama Komisi II DPR RI.
“Seharusnya pemerintah pusat, yaitu Kemendikdasmen, KemenPANRB, BKN, Kemenkeu, dan Kemendagri menyodorkan solusi alih status PPPK ke PNS kepada Presiden Prabowo. Kalau semua PPPK diangkat PNS, maka tuntas semua persoalan ASN PPPK provinsi, kabupaten/kota,” beber Eko Wibowo.
Dinilai Jadi Solusi Jangka Panjang
Eko meyakini bahwa jika kebijakan pengangkatan PPPK menjadi PNS direalisasikan, maka persoalan tenaga ASN kontrak tidak akan lagi menjadi beban atau “bom waktu” bagi pemerintah.
Selain itu, pemerintah daerah juga tidak perlu lagi mewacanakan kebijakan merumahkan PPPK maupun PPPK paruh waktu karena status kepegawaian sudah memiliki kepastian yang jelas. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar