Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » PPPK Mau Dipecat karena Anggaran? MenPAN-RB Beri Penegasan

PPPK Mau Dipecat karena Anggaran? MenPAN-RB Beri Penegasan

  • calendar_month Ming, 5 Apr 2026

BNews-NASIONAL – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini merespons isu mengenai kemungkinan pemerintah daerah memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akibat keterbatasan anggaran.

Rini menegaskan, PPPK tidak boleh diberhentikan atau dipecat selama masa kontraknya belum berakhir.

“Pada intinya, sebetulnya PPPK itu, kan, kalau dia belum selesai kontraknya tidak boleh dihentikan, tidak boleh dipecat,” kata Rini saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

MenPAN-RB Respons Isu Pemda Akan Berhentikan PPPK

Pernyataan tersebut disampaikan Rini sebagai tanggapan atas pertanyaan anggota Komisi II DPR RI terkait isu adanya pemerintah daerah yang disebut berpotensi memberhentikan PPPK karena keterbatasan kemampuan anggaran daerah.

Isu itu mencuat seiring rencana pemberlakuan skema belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang akan berlaku mulai Januari 2027.

Menurut Rini, pengangkatan PPPK sejatinya dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik. Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak bisa serta-merta menghentikan pegawai yang telah diangkat.

Selain itu, instansi pemerintah sebelumnya juga telah menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) saat mengangkat PPPK.

“Begitu dia menjadi ASN, ya, kita, harus melakukan perlindungan kepada ASN itu,” ucapnya.

Advertisements

Aturan Belanja Pegawai 30 Persen APBD Masih Bisa Disesuaikan

Terkait aturan belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Rini mengakui memang diperlukan penyesuaian.

Apalagi, kondisi fiskal masing-masing daerah tidak sama, terlebih dengan adanya pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) yang turut memengaruhi kemampuan belanja daerah.

Rini menyebut, pihaknya akan melakukan pembahasan lebih intensif bersama Menteri Dalam Negeri untuk mencari solusi terbaik.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Ia juga menjelaskan, Pasal 146 Ayat (3) UU HKPD sebenarnya membuka ruang penyesuaian persentase belanja pegawai daerah berdasarkan keputusan menteri.

“Apakah nanti, saya tidak tahu, UU HKPD jangka waktunya diperpanjang atau apakah ada intervensi-intervensi lain,” ucap Rini.

Tito Karnavian Minta Pemda Efisien dan Kreatif Cari Pemasukan

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah meminta pemerintah daerah untuk tidak terburu-buru mengarah pada opsi pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK.

Tito mendorong kepala daerah agar lebih dulu melakukan efisiensi anggaran dan mencari cara kreatif untuk meningkatkan pemasukan daerah.

Pernyataan itu disampaikan Tito usai rapat dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (30/3/2026).

Menurut Tito, Pasal 146 Ayat (3) UU HKPD memang memungkinkan adanya penyesuaian, namun opsi tersebut sebaiknya menjadi jalan terakhir.

Sebelum itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memantau lebih dulu kemampuan keuangan pemerintah daerah. Bahkan, Mendagri juga akan menurunkan tim ke sejumlah daerah untuk melakukan evaluasi langsung.

“Jangan mengharapkan solusi-solusi yang terakhir ini. Jangan dulu arahnya ke sana sebelum berusaha. Kita juga ingin lihat kepala daerah yang hebat siapa. Ada kepala daerah yang mungkin langsung menyerah begitu saja. Ya biarkan rakyatnya, kenapa pilih dia, enggak kreatif,” katanya.

Nasib PPPK Jadi Sorotan Jelang Penerapan Skema APBD 2027

Isu mengenai nasib PPPK kini menjadi perhatian banyak pihak, terutama menjelang penerapan kebijakan pembatasan belanja pegawai daerah pada 2027.

Pernyataan MenPAN-RB dan Mendagri ini setidaknya memberi kepastian awal bahwa PPPK tidak bisa diberhentikan secara sepihak, terutama jika masa kontraknya masih berlaku.

Ke depan, pemerintah pusat dan daerah masih perlu mencari formulasi yang tepat agar kebutuhan pelayanan publik, perlindungan terhadap ASN PPPK, dan kesehatan fiskal daerah bisa berjalan beriringan. (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less