Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Terungkap! Pria Asal Magelang Diduga Jambret Perempuan di Jalur Solo-Semarang, Kerugian Rp5,1 Juta

Terungkap! Pria Asal Magelang Diduga Jambret Perempuan di Jalur Solo-Semarang, Kerugian Rp5,1 Juta

  • calendar_month 27 menit yang lalu

BNews—JATENG— Kasus dugaan penjambretan di jalur Solo–Semarang, Kabupaten Boyolali, berhasil diungkap jajaran Polres Boyolali. Polisi mengamankan seorang pria berinisial MM alias Maftukin, warga Kabupaten Magelang, yang diduga merampas tas milik seorang perempuan saat berkendara.

Perkara tersebut diproses sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pengungkapan kasus disampaikan Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Rabu (12/8/2026).

MM ditangkap Unit Reskrim Polsek Boyolali Kota bersama Tim Resmob Polres Boyolali di wilayah Kecamatan Klero, Kabupaten Semarang, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Peristiwa yang menjadi dasar penyelidikan terjadi pada 27 Juli 2026 di Jalan Solo–Semarang Km 2, Dukuh Ringinsari, Desa Penggung, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali. Korban dalam kejadian tersebut merupakan perempuan berinisial SK.

Motor Korban Mogok, Tas Langsung Dirampas

Menurut polisi, kejadian bermula ketika korban mengendarai sepeda motor. Kendaraan yang ditumpanginya mengalami masalah sehingga korban terpaksa berhenti di jalan.

Pelaku yang diduga telah membuntuti korban kemudian memanfaatkan kondisi tersebut untuk menjalankan aksinya.

“Pelaku diduga mengikuti korban dari belakang. Ketika sepeda motor korban mogok dan berhenti, pelaku langsung menarik tas selempang yang dibawa korban lalu melarikan diri,” kata AKBP Indra Maulana Saputra.

Korban baru melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Boyolali Kota pada 4 Agustus 2026. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,1 juta.

Sejumlah barang milik korban dilaporkan hilang, di antaranya telepon seluler, uang tunai, dompet, serta berbagai dokumen dan kartu berharga lainnya.

Setelah menerima laporan, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah informasi untuk mengidentifikasi pelaku. Penyelidikan kemudian dikembangkan bersama Tim Resmob Polres Boyolali.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan MM. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti hingga petugas berhasil menangkap tersangka di wilayah Kecamatan Klero, Kabupaten Semarang.

Pelaku Diduga Sudah Membuntuti Korban

Dalam pemeriksaan awal, polisi menduga MM telah memperhatikan korban sebelum melancarkan aksinya.

Saat korban memperlambat kendaraan, MM diduga menarik tas korban menggunakan tangan kiri. Setelah berhasil mengambil tas, pelaku kemudian melarikan diri menuju arah Terminal Baru.

Pelaku diduga sempat berhenti di kawasan perkebunan Desa Winong, Kecamatan Boyolali. Di lokasi tersebut, isi tas korban diduga diperiksa dan sejumlah barang yang dianggap berharga diambil.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Sementara itu, tas selempang milik korban diduga ditinggalkan di lokasi tersebut.

Polisi kemudian menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain tali selempang, dus telepon seluler Oppo A78, helm hitam merek GIX, sepatu Vans, celana training, sepeda motor Honda Astrea, hoodie abu-abu bertuliskan National Geographic Backpacker, serta tas selempang warna krem.

Dalam perkara tersebut, polisi menyebut MM diduga beraksi seorang diri. Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka juga disebut belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Polisi Sebut Motif Diduga Faktor Ekonomi

Kapolres Boyolali mengatakan, dugaan motif aksi tersebut berkaitan dengan persoalan ekonomi. Namun, motif tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan penyidik dalam proses penanganan perkara.

“Dari pemeriksaan sementara, pelaku diduga beraksi seorang diri dan tidak memiliki riwayat menjalani hukuman pidana. Untuk motif, pelaku menyebut faktor ekonomi,” ujar Indra.

Atas dugaan perbuatannya, MM dijerat dengan Pasal 477 dan/atau Pasal 476 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan atau pencurian.

Proses hukum terhadap tersangka selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara, terutama ketika membawa tas atau barang berharga yang mudah terlihat maupun dijangkau dari luar.

Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban tindak pidana. Laporan yang cepat dinilai dapat membantu polisi melakukan penyelidikan sekaligus mengamankan barang bukti maupun pihak yang diduga terlibat.

Kasus tersebut menjadi pengingat bagi pengguna jalan di wilayah Kabupaten Boyolali, khususnya pengendara yang melintas di jalur Solo–Semarang, agar tidak lengah ketika mengalami kendala kendaraan di jalan.

Menempatkan barang berharga di posisi yang sulit dijangkau dari luar juga dapat menjadi salah satu langkah pencegahan untuk mengurangi risiko kejahatan jalanan.

Polres Boyolali menyatakan akan terus melakukan penanganan dan pengungkapan perkara pidana guna menjaga keamanan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat. (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less