Pria Stres Tusuk Tetangga Hingga Tewas

BNews—JOGJAKARTA— Seorang pria dengan gangguan jiwa berinisial R tiba-tiba menusuk tetangganya sendiri, Yuliana, 30, warga Dusun Gulurejo, Lendah, Kulonprogo, Jogjakarta. Korban meninggal usai ditikam di tubuh bagian samping dengan pisau belati bergerigi sepanjang 20 sentimeter.

Peristiwa penusukan yang terjadi Jumat (31/7) itu pangsung menghebohkan warga setempat. Kuat dugaan, pelaku mengalami gangguan jiwa dan mengamuk secara tiba-tiba.

Hingga kini, belum diketahui secara pasti motif pelaku menusukkan belati kepada korban. Yang jelas pelaku menderita gangguan jiwa, serta telah menjalani pengobatan rutin di RS Grhasia Jogjakarta.

Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Munarso menyampaikan, peristiwa penusukan ini terjadi sekira pukul 05.30 WIB. Korban Yuliana saat itu keluar rumah hendak mematikan lampu belakang.

”Pelaku melintas di sekitar rumah korban setelah membeli rokok di warung. Tiba-tiba dia merangkul korban dari belakang dan langsung menusukkan belati ke tubuh korban bagian samping hingga dia jatuh tersungkur,” kata AKP Munarso.

Melihat Yuliana terjatuh bersimbah darah, keluarganya segera memberikan pertolongan. Ia dilarikan ke RS UII Pandak Bantul, namun meninggal dunia saat masih dalam perjalanan.

”Jenazahnya akan kami bawa ke RS Bhayangkara untuk keperluan otopsi,” imbuhnya.

Dijelaskannya, pelaku R merupakan penderita gangguan jiwa yang telah rutin menjalani pemeriksaan di RS Grhasia Pakem dengan pendampingan Puskesmas Lendah II. Kendati demikian, R tetap diamankan di Polres Kulonprogo untuk diperiksa. Selain pelaku, polisi juga memeriksa tiga orang saksi termasuk suami korban.

Dari hasil olah TKP, alat yang digunakan pelaku untuk menusuk korban merupakan pisau belati berukuran panjang 20 sentimeter dengan gerigi di bagian atasnya. Polisi juga menemukan kartu periksa milik pelaku dari RS Grhasia.

”Pelaku dipastikan gangguan jiwa dari keterangan keluarga dan tetangganya, serta kartu berobat dari RS Grhasia,” tegas dia.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (Klik di sini)

Kendati demikian, polisi tetap akan melaksanakan proses hukum terhadap pelaku, yakni pemeriksaan untuk mengetahui kondisi kejiwaannya. Hal ini dilakukan untuk memberi perlindungan kepada warga masyarakat, juga keadilan bagi keluarga korban.

“Memang untuk proses hukum, pelaku harus sehat jasmani dan rohani. Namun untuk bebas atau tidaknya, menjadi putusan majelis hakim,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolsek Lendah AKP Fakhrurodin meminta agar masyarakat menyikapi peristiwa ini secara bijaksana. Sebab, pelaku merupakan penderita gangguan jiwa.

“Jika ada isu miring, harus diredam agar permasalahan tidak berkembang,” tegasnya.

Kapolsek memastikan, pihak kepolisian tetap akan menindak pelaku secara profesional. Meski demikian, proses hukum yang dilakukan tetap harus didasarkan pada aturan yang berlaku. (han)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!