Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Program Rehab BPJS Kesehatan, Solusi Bayar Tunggakan Iuran dengan Dicicil

Program Rehab BPJS Kesehatan, Solusi Bayar Tunggakan Iuran dengan Dicicil

  • calendar_month Ming, 12 Jun 2022

BNews—MAGELANG— BPJS Kesehatan memiliki program bernama Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab). Program ini berguna untuk membayar tunggakan iuran JKN-KIS yang tertunda lebih dari tiga bulan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang, Ni Ketut Sri Budiani mengatakan, program Rehab bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi peserta segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Yang mana memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran secara bertahap. Sementara itu, program Rehab bisa diikuti peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran 4-24 bulan. Dengan maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.

”Untuk mendaftar program Rehab, bisa melalui aplikasi Mobile JKN dan Care Center BPJS Kesehatan 165,” kata Sri Budiani, belum lama ini.

Perlu diketahui, bila peserta JKN-KIS tidak membayar iuran bulanan maka kepesertaannya tidak dapat digunakan alias menjadi tidak aktif.

Untuk bisa mendapatkan layanan jaminan kesehatan, peserta harus mengaktifkan kepesertaan dengan membayar iuran bulanan yang tertunggak.

Kabid Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Magelang Devi Andreastuty menambahkan, tunggakan iuran yang belum dibayar peserta dalam kurun waktu Januari-Mei 2022 mencapai Rp6 miliar.

”Jumlah tunggakan sejak Januari hingga Mei 2022 sekitar Rp6 miliar. Tunggakan tersebut dari 66.960 peserta,” imbuhnya.

Dia menyebut, pihaknya sudah menindaklanjuti dengan menghubungi peserta yang menunggak melalui telekolekting maupun WA blast. (mta)

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less