Pura-Pura Pingsan Saat Ditangkap, Nenek Korupsi Aset PT KAI Rp21,91 Miliar Dibekuk Kejari Medan
- calendar_month Sen, 21 Apr 2025

Sosok Nenek Risma Siahaan, tersangka korupsi Rp21,91 miliar aset kepemilikan PT KAI, diamankan setelah tiga kali mangkir panggilan, pada proses penangkapan dua kali pingsan pada 17 April 2025_foto Kejari Medan
BNews-NASIONAL-Seorang nenek bernama Risma Siahaan (64 tahun), warga Kota Medan, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ia juga ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Dugaan tindak pidana korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp21,91 miliar, berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Penangkapan Nenek Tersangka Korupsi oleh Kejari Medan
Penangkapan terhadap Risma Siahaan dilakukan setelah terbitnya Surat Penetapan Tersangka dengan nomor TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025 pada Kamis (17/4/2025). Tim gabungan dari Kejari Medan, Polrestabes Medan, dan pemerintah setempat langsung mendatangi kediaman tersangka di Jalan Sutomo No. 11, Kota Medan.
KLIK DISINI UNTUK BERITA UPDATE LAINNYA (KLIK)
“Tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga dilakukan upaya paksa,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, Sabtu (19/4/2025).
Setelah diamankan, Risma dibawa ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka Pura-Pura Pingsan saat Penahanan
Selama proses penangkapan, tersangka Risma Siahaan beberapa kali berpura-pura pingsan guna menghambat proses hukum. Saat dibawa ke ruang registrasi rutan, ia berpura-pura tidak sadarkan diri, sehingga tim penyidik menghubungi dokter dari RSUD Pirngadi.
“Kami kemudian membawa tersangka ke RSU Bandung untuk rawat inap sementara sebelum kembali ke rutan,” jelas Ali.
Meski sudah dinyatakan dalam kondisi sehat oleh tim medis dan tidak ada hambatan untuk dilakukan penahanan, Risma kembali berpura-pura pingsan saat proses serah terima ke Rutan Kelas II A, sehingga petugas rutan menyarankan pemeriksaan lanjutan.
Risma Siahaan Diduga Halangi Penyidikan
Kejari Medan menilai bahwa tersangka secara aktif menghalangi proses penyidikan. Bahkan sebelumnya, ia telah tiga kali mangkir dari pemanggilan sebagai saksi tanpa alasan jelas. Ia juga pernah mengusir petugas ukur saat melakukan pengukuran aset PT KAI yang dia kuasai secara ilegal.
“Aset PT KAI yang dikuasai tersangka sebelumnya merupakan rumah dinas dan kini digunakan sebagai tempat usaha,” terang Ali.
Pasal yang Menjerat dan Potensi Hukuman
Risma Siahaan dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, yakni:
Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 15 jo Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2001
Kerugian Negara Capai Rp21,91 Miliar
Audit resmi dari BPK RI menyebutkan bahwa penguasaan aset negara secara ilegal oleh Risma Siahaan menyebabkan kerugian negara hingga Rp21.911.000.000.
Kejaksaan Negeri Medan memastikan proses hukum akan terus berlanjut dan menyerukan agar semua pihak kooperatif mendukung pemberantasan korupsi, termasuk kasus penguasaan aset negara. (*)
About The Author
- Penulis: Pemela





Saat ini belum ada komentar