Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Enam Remaja Bawa Miras Disidang di Pengadilan Mungkid

Enam Remaja Bawa Miras Disidang di Pengadilan Mungkid

  • calendar_month Sel, 28 Nov 2017

BNews–MUNGKID– Enam remaja asal Mertoyudan dan Mungkid Magelang menjalani sidang tipiring karena kasus miras di Pengadilan Negeri Kota Mungkid (27/11). Mereka mengikuti sidang setelah tertangkap basah membawa dan mengkonsumsi miras pada malam minggu (25/11) di daerah Dusun Kedon Desa Pasuruhan Mertoyudan Magelang.


Dari informasi yang dihimpun BorobudurNews mereka berhasil diamankan petugas kepolisian saat mengkonsumsi miras jenis Ciu saat waktu bersamaan di lokasi tersebut ada pentas Brodut. Adapun remaja asal Kecamatan Mertoyudan yakni AM, 24, IRW, 24 dan AC, 24.


Sedangkan untuk remaja asal Kecamatan Mungkid yaitu TS, 23, HDR, 21 dan KMP, 24. Mereka diamankan dengan masing masing barang bukti berbeda jumlah, antara lain minuman ciu dalam botol bekas air mineral 500 ml setiap orang dan ciu dalam tujuh kantong plastik dengan total 3500 ml.


Dari hasil sidang tipiring enam remaja ini terbukti melanggar pasal 13 jo pasal 19 ayat 1 Perda Kabupaten Magelang No 12 Tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian minumam berakohol. Untuk vonisnya lima remaja selain KMP, 24 mendapat hukuman denda Rp 300 ribu subsider kurungan 15 hari sedangkan KMP, 24 sendiri hukumannya denda Rp 500 ribu sumsider satu bulan kurungan. (bsn)






About The Author

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less