Razia Surat Bebas Covid-19, Ratusan Kendaraan Ditolak Masuk Jogjakarta

BNews—JOGJAKARTA— Tidak kurang dari 207 kendaraan yang datang dari luar Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) terpaksa diputar arah. Mereka diketahui tak mengantongi surat keterangan bebas covid-19 saat melintasi perbatasan Jogja-Jawa Tengah. 

Selama operasi penyekatan di wilayah perbatasan pada 11-14 Februari 2021, setidaknya ada 1.202 kendaraan pribadi yang diperiksa. Dan 379 diantaranya kedapatan melakukan pelanggaran.

Operasi pengawasan perbatasan sepanjang libur panjang Tahun Baru Imlek tersebut dilaksanakan di tiga titik perbatasan. Meliputi, Kecamatan Tempel yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Magelang; Kecamatan Prambanan dengan Kabupaten Klaten; dan Kecamatan Temon dengan Kabupaten Purworejo.

Kepala Seksi Pengendalian Operasional (DALOP) Lalu Lintas Dinas Perhubungan DIJ, Lazuardi, menuturkan, ada 1.202 kendaraan pribadi yang diperiksa. Dan 379 di antaranya kedapatan melakukan pelanggaran.

”Dari 379 kendaraan yang pengendaranya melanggar ketentuan perjalanan luar daerah selama masa pandemi Covid-19, terdapat 112 orang di antaranya yang bersedia mengikuti tes antigen dari Polda DIJ,” terangnya.

Dari jumlah sebanyak itu, ada 207 kendaraan yang pengendara atau penumpangnya tak mengantongi surat keterangan bebas Covid-19. Berupa, hasil negatif rapid antigen, PCR, maupun GeNose C19.

”Kami perintahkan kembali ke daerah asal,” jelas Lazuardi dalam keterangannya, Minggu malam (14/2).

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DI SINI)

Lazuardi melanjutkan, selama operasi gabungan ini dari pihak Ditlantas dan Bid Dokkes Polda DIJ menyediakan layanan rapid antigen di pos pengawasan. ”Rapid antigen random waktunya, sesuai kesiapan pihak Dokkes Polri,” jelas Lazuardi.

Adapun teguran dan pembinaan diberikan kepada 60 orang lantaran kedapatan tak menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 selama berkendara. ”Selain itu kami berikan masker juga,” ujarnya.

Berdasarkan data yang diberikan Dinas Perhubungan DIJ, tercatat kendaaraan diputar arah dengan jumlah paling banyak ada di Pos Pengawasan Prambanan. Yakni, sebanyak 132 kendaraan.

”Mungkin karena exit tol di wilayah Boyolali dan Solo,” ungkap Lazuardi. Sementara kendaraan yang dihalau masuk DIJ di Pos Tempel ada 57 unit dan Pos Temon 18 unit.

Lazuardi melanjutkan, seluruh giat penyekatan ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021. Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. 

Diakuinya, penyekatan tidak dilaksanakan 24 jam penuh dalam seharinya. Namun dibagi menjadi tiga sif maupun acak. Dengan rincian Kamis malam hari; Jumat pagi, siang dan malam; Sabtu-Minggu, acak dua sif. (han)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: