Ajukan PK, Pelaku Perampokan Dan Pembunuhan Di Magelang 2009 Tetap Dihukum Mati
BNews–NASIONAL-– Masih ingat kasus perampokan di sekitar Jembatan Sungai Blongkeng masuk wilayah Gulon Salam Magelang pada tahun 2009 silam. Dimana dua pelaku divonis hukuman mati, namun hingga tahun 2021 ini eksekusi belum dilakukan.
Bahkan dilangsir dari detik.com, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan kedua pelaku. Dimana salah satu pelaku merupakan mantan anggota Brimob bernama Kusdarmanto.
Dan hasilnya, Kusdarmanto tetap harus menjalani eksekusi mati. Hal ini karena pelaku Kusdarmanto bersama satu rekannya bernama Syamsul Bahri juga membunuh tiga pengawal mobil pembawa uang.
Keduanya merampok mobil pembawa uang milik PT Kelola Jasa Artha (Kejar) di Jalan Magelang-Yogyakarta KM 27. Tepatnya di sekitar jembatan Sungai Blongkeng, Desa Gulon, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.
Perampokan terjadi bak di film action karena terjadi pengejaran antara pelaku dan korban. Korban akhirnya menyerah setelah mobilnya menabrak tiang listrik.
Kusdarmanto menembak kepala ketiga pengawal mobil pengangkut uang itu. Ketiga korban itu adalah Brigadir Murdiono dan dua karyawan PT Kejar, Agus Sutrisno dan Arif Wirahadi. Kekejaman Kusdarmanto sangat biadab.
Dia menembak kepala ketiga korban dari jarak dekat hingga isi kepala terburai. Meskipun berhasil membunuh para korban, kedua terdakwa gagal membawa uang Rp 2 miliar karena terburu didatangi warga yang hendak memberi pertolongan.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Polisi kemudian mengejar para pelaku. Kusdarmanto dan Syamsul Bahri diadili secara terpisah di PN Mungkid, Kabupaten Magelang.
Pada 1 April 2020, PN Mungkid menyatakan terdakwa Kusdarmanto bin Ngatman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. PN Mungkid menjatuhkan pidana terhadap Kusdarmanto dengan pidana mati.
Hukuman mati itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang pada 14 Juni 2010 dan kasasi pada 21 September 2010. Kusdarmanto pun mengajukan permohonan PK berharap hukuman matinya dianulir.
“Tolak,” demikian amar singkat PK yang dilansir website MA, Senin (15/2/2021).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Sri Murwahyuni dan Desnayeti. Putusan itu diketok pada 8 Februari 2021. (*)