Ribuan Warga Doa Bersama Tolak Penambangan Ilegal Dengan Alat Berat di Merapi

BNews–MAGELANG-– Ribuan masyarakat gelar aksi doa bersama untuk menolak penambangan material merapi secara ilegal dengan menggunakan alat berat (3/2/2023). Aksi tersebut berlangsung di kawasan Genting masuk Desa Ngablak Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang.

Doa bersama tersebut digelar oleh Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Srumbung. Mereka bersama Kepala Desa (Kades) terdampak dan masyarakat bersama-sama menggelar kegiatan tersebut.

“Kami menolak keras segala bentuk penambangan illegal (alat berat) di lereng Gunung Merapi. Khususnya masuk di Desa Ngablak dan Desa Kemitren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang,” kata Ketua MWC NU Kec. Srumbung, H. Muslih, M.Pd, saat memimpin doa bersama tersebut.

Sebelum doa bersama, Ketua MWC NU Kecamatan Srumbung menyampaikan,bahawa kegiatan itu dilaksanakan atas dasar; aduan para Kades Pangkuan yang wilayahnya ditambang dengan menggunakan alat berat. Adua tersebut diterimanya pada tanggal 20 Januari 2022 kemarin.

“Lokasi tambang yang kita tempati untuk doa bersama ini adalah milik kita semua bukan milik pribadi. Jadi, jangan merusak lingkungan, jangan sengsarakan masa depan anak cucu kita, dan mari kita kawal kelestarian alam untuk anak cucu kita,” imbuhnya.

Lanjut H. Muslih, setelah mendengar bahwa terjadi kegiatan penambangan illegal di kawasan tersebut dengan alat berat; yang jelas menyalahi aturan hukum yang berlaku, maka MWC NU Kecamatan Srumbung mencermati; banyak akibat yang terdampak langsung kepada masyarakat luas yang tidak terlibat dalam kegiatan penambangan.

Sejumlah pertimbangand an tuntutan mereka berikan dalam aksi tersebut. Antara lain yaitu ;

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
  1. Rusaknya ekosistem di setiap kawasan penambangan dan sekitarnya, apalagi yang menggunakan alat berat, dan TNGM sebagai sebuah institusi yang diberi kewenangan untuk menjaga kelestarian hutan konservasi terkesan melakukan pembiaran.
  2. Rusaknya infrastruktur (jalan raya) sebagai akses vitas evakuasi dari bahaya erupsi Merapi yang bisa terjadi sewaktu-waktu dan sebagian rumah-rumah penduduk di sepanjang jalur angkutan hasil penambangan.
  3. Hilangnya mata air yang dimanfaatkan oleh warga baik untuk kebutuhan rumah tangga, kebersihan, kesehatan, ternak, dan pengairan pertanian / perkebunan baik yang bersumber dari sungai, maupun sumur-sumur.
  4. Ancaman terjadinya tindakan melanggar dan melawan hukum dari warga yang marah karena tidak adanya upaya pencegahan ataupun tindakan penegakan hukum kepada para pelaku penambangan ilegal dari aparat penegak hukum yang sangat berpotensi menimbulkan korban kerugian materi yang sangat besar dan bahkan jatuh korban jiwa.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Maka setelah kami menimbang dengan seksama akan berbagai hal tersebut, MWC NU Kecamatan Srumbung dan para Kepala Desa terdampak dengan tegas menyatakan :

  1. Menolak dengan jelas, keras, dan tegas kegiatan penambangan ilegal di semua kawasan Srumbung.
  2. Menyeru kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban, menghentikan dan tindakan hukum kepada para pelaku penambangan illegal di atas, serta mengamankan segala sesuatunya untuk kepentingan hukum.
  3. MWC NU dan seluruh kekuatan yang dimiliki Jam’iyyah NU (seluruh Pengurus Ranting dan Badan-Badan Otonomnya) serta 17 Kades yang mewakili desa terdampak dan warganya siap membantu aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas menghentikan kegiatan penambangan sebagaimana dimaksud.
  4. MWC NU Kec. Srumbung dan para Kades terdampak se- Kec. Srumbung bersepakat memberikan kelonggaran waktu kepada aparat berwenang dalam menjalankan tugas penegakan hukumnya terhadap para pelaku penambang illegal dalam rentang waktu 7 x 24 jam terhitung sejak diterimanya surat ini dibuktikan dengan ekspedisi kurir.
  5. Bila sudah melebihi batas waktu yang kami sepakati ternyata tidak ada respon yang sesuai dengan seruan kami, maka MWC NU Kec. Srumbung dan para Kades terdampak se-Kec. Srumbung lepas tanggung jawab saat terjadi tindakan inskonstitusional (masa mengamuk) dari warga yang marah dan nekat di luar kendali kami. Dan sudah bisa dipastikan juga akan menimbulkan kerusuhan yang merugikan semua pihak dengan kerugian yang besar dan nyata adanya.

“Kami hanya meminta hentikan segala bentuk penambangan illegal di wilayah Srumbung, dan kami juga meminta aparat penegak hukum; untuk mengambil tindakan tegas kepada para pelaku penambangan illegal (alat berat) di Srumbung,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: