Pengelolaan Gerbang Samudraraksa Tak Jelas, Ini Skenario Pemkab Kulon Progo
BNews—JOGJAKARTA— Pengembangan objek wisata Gerbang Samudraraksa terganjal status yang disandang oleh objek wisata yang berada di perbatasan Kulon Progo dan Jawa Tengah ini. Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Kulonprogo sudah mengantongi sejumlah konsep untuk mengembangkan objek wisata Gerbang Samudraraksa.
Bupati Kulon Progo Sutedjo menuturkan, Pemkab Kulon Progo tak ingin gegabah melakukan pengembangan. Sutedjo dan jawatannya ingin memastikan bahwa aset Gerbang Samudraraksa tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
”Pemkab Kulon Progo tidak ingin melangkah terlalu cepat, supaya tidak ada kesalahan di kemudian hari. Kalau Pemkab Kulon Progo akan mengelola namun bukan aset kita, maka harus diperjelas terlebih dahulu status asetnya. Jangan sampai salah dalam regulasinya,” kata Sutedjo pada Minggu (8/8).
Gerbang Samudraraksa sendiri dibangun oleh pemerintah pusat melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) DIY. Namun, pihak satuan kerja belum melakukan komitmen pengelolaan Gerbang Samudraraksa berpindah ke Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.
”Padahal, sudah ada hitam di atas putih, namun aset (Gerbang Samudraraksa) belum diserahkan ke Pemkab Kulon Progo. Di sisi lain pengelolaannya boleh dilakukan Pemkab Kulon Progo, sehingga berita acaranya berbunyi pinjam pakai. Bangunan boleh dipakai atau dikelola oleh pemkab dengan status pinjam pakai,” ujar Sutedjo.
Asisten Dua Sekretariat Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan dan Sumber Daya Alam Kulon Progo Bambang Tri Budi Harsono membenarkan jika status Gerbang Samudraraksa memang masih pinjam pakai. Terlebih, masa pemeliharaan Gerbang Samudraraksa oleh pihak ketiga sudah selesai pada Juni 2021 lalu.
”Skenario yang disiapkan Pemkab Kulon Progo, pengelolaan Gerbang Samudraraksa akan dipihakketigakan. Saat ini, appraisal juga sudah jadi. Ketika statusnya masih pinjam pakai, maka sesuai dengan regulasi yang ada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, terminologi pinjam pakai ini tidak boleh dipihakketigakan,” tegas Bambang Tri. (ifa/han)
Sumber: Harian Jogja