Rokok Ilegal Ditemukan dalam Razia Gabungan di Tegalrejo
BNews–TEGALREJO– Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop UKM) Kabupaten Magelang serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Magelang menggelar sidak di Pasar Tegalrejo, kemarin (16/11). Sasaran sidak kali ini adalah rokok ilegal tanpa cukai.
BNews–TEGALREJO– Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop UKM) Kabupaten Magelang serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Magelang menggelar sidak di Pasar Tegalrejo, kemarin (16/11). Sasaran sidak kali ini adalah rokok ilegal tanpa cukai.
Mereka mengecek ke sejumlah toko dan kios di Pasar Tegalrejo. “Kegiatan ini bertujuan mengantisipasi peredaran rokok ilegal,” ungkap Kasi Distribusi pada Disdagkop UKM Tri Handyani, sekaligus ketua tim sidak.
Mereka melakukan sidak dengan cara mendatangi satu per satu toko kecil yang diduga merupakan tempat beredarnya rokok ilegal ini.
“Kita temukan enam merek rokok yang terindikasi ilegal dan telah kami sita, Rokok-rokok tersebut diduga melanggar beberapa aturan, salah satunya tidak dilengkapi pita cukai resmi,” imbuhnya.
Sementara itu Ketua Tim Bea Cukai Magelang Agung Sagut mengimbau dan mengajak kepada semua pihak khususnya produsen dan pedagang rokok untuk tidak memproduksi, menjual, dan mengedarkan rokok tanpa cukai pita resmi.
“Kalau hal itu terjadi tentunya merugikan negara dan masyarakat, peredaran rokok ilegal juga melanggar hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ada sanksi hukum bagi yang melanggar,” himbaunya.
Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang digelar Disdagkop UKM Kabupaten Magelang bersama Tim Bea Cukai Magelang. “Kami akan sasar seluruh pasar di Kabupaten Magelang secara bertahap, untuk sosialisasi terus kami lakukan melalui berbagai media,” pungkasnya. (bsn)