Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Saat Hadir di Hajatan, Buronan Kasus Korupsi di Purworejo Ditangkap Petugas

Saat Hadir di Hajatan, Buronan Kasus Korupsi di Purworejo Ditangkap Petugas

  • calendar_month Sab, 4 Mar 2023

BNews–JATENG— Video detik-detik buronan kasus korupsi, Didik Prasetya ditangkap saat menghadiri hajatan pernikahan viral di media sosial.

Didik merupakan mantan Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo.

Dalam video yang beredar, tampak yang bersangkutan keluar dari lokasi hajatan pernikahan.

Didik mengenakan baju batik lengan panjang tampak menyapa pria baju kotak-kotak yang ada di luar tenda hajatan. Pria baju kotak yang ternyata petugas kejaksaan itu langsung merangkul pundak Didik.

Didik masih tampak tenang karena mengira pria baju kotak itu adalah kenalannya. Namun ternyata, pria baju kotak itu adalah petugas.

Selain itu, Didik juga digandeng oleh pria baju kotak warna navy. Kemudian diikuti oleh sejumlah petugas lain agar tidak kabur.

Didik lalu dibawa ke dalam mobil. Kemudian dalam foto berikutnya, nampak Didik langsung mengenakan rompi tahanan oranye.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Video penangakpan pelaku korupsi ini pun mendapat banyak komentar dari para netizen.

@wutamh_ “abis makan rendang,lgsg diajak nginap dihotel”

@jaki_harry “LAGIAN PAKE DATENG KE ACARA HAJATAN SEGALA PAK “

@awan_awesome10 “Santai amat mungkin dikira ga dicari ya”

@sugi8478 “Kejadian unik kayak sinetron tapi NYATA… semogga beneran bisa dipenjara”

@alfa_riss “Rendang lengkoas belom jga turun itu”

Dilansir dari Tribun Jogja, penangkapan itu dilakukan pada Rabu (1/3/2023) sekitar pukul 09.30 WIB oleh tim tangkap buronan (Tabur) Kejari Purworejo, Jawa Tengah.

Didik ditangkap saat menghadiri hajatan pernikahan di Desa Jatiwangsan, Kecamatan Kemiri, Purworejo.

Kepala Kejari Kabupaten Purworejo, Eddy Sumarman, mengatakan, penangkapan terpidana Didik tersebut dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan tindak pidana korupsi dari Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2022 tertanggal 16 November 2022.

Didik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Kasus ini bermula saat terpidana menjadi direktur PDAU Kabupaten Purworejo pada 2020 lalu.

Saat itu pemerintah pusat menggulirkan dana program Boss Afirmasi yang diserahkan langsung kepada sekolah-sekolah (SD dan SMP) di Kabupaten Purworejo.

Setiap sekolah mendapatkan alokasi dana Rp60 juta yang dipergunakan untuk menunjang kegiatan pembelajaran.

Dana itu digunakan untuk belanja kebutuhan belajar online, dimana sebanyak 98 SD dan 13 SMP membelanjakan dana itu melalui SIPLAH yang dikelola PDAU Kebupaten Purworejo.

Melalui kegiatan itu, PDAU Kabupaten Purworejo diketahui mendapatkan keuntungan.

Akan tetapi, keuntungan tersebut tidak disetorkan ke kas PDAU atau masuk Pemda.

Didik pun merugikan negara sebesar Rp 646,05 juta.

Lalu ia dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta.

Namun ia tak pernah memenuhi panggilan kejadi Kabupaten Purworejo untuk melaksanakan tuntutan PN Semarang.

Padahal, pihaknya telah melakukan tiga kali pemanggilan dan penjemputan langsung ke rumah terpidana.

Tetapi, terpidana tidak mengindahkan pemanggilan dengan beralasan sakit dan sembunyi atau tidak ada di rumah ketika didatangi tim Kejari Purworejo.

“Sejak Januari 2023 lalu, kami tetapkan terpidana dalam daftar pencarian orang (DPO). Kalau dihitung sudah 2 bulan sejak ditetapkan DPO,” terang Kepala Kejari Kabupaten Purworejo, Eddy Sumarman pada Rabu (1/3/2023).

Melalui kegiatan itu, PDAU Kabupaten Purworejo diketahui mendapatkan keuntungan. Akan tetapi, keuntungan tersebut tidak disetorkan ke kas PDAU atau masuk Pemda. (*/tribun)

About The Author

  • Penulis: Joe Joe

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less