Sejumlah Fakta Dugaan Mahasiswa UNTIDAR Lakukan Pelecehan Seksual
BNews–MAGELANG-– Kasus dugaan seorang mahasiswa Universitas Tidar (Untidar) Magelang melakukan pelecehan seksual. Mahasiswa berinisial ME mengaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap dua mahasiswa lain.
Mahasiswa tersebut telah dipecat dari kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM KM) Untidar; dan Himpunan Mahasiswa Bidikmisi dan KIP-K Untidar (Himadiktar). Berikut 8 fakta terbaru mengenai kasus tersebut.
1. Kronologi Menurut Ketua BEM KM Untidar
Ketua BEM KM Untidar, Teddy Firmansyah, mengatakan sebelum dipecat dari kepengurusan BEM, ME sebelumnya menjabat sebagai salah satu Staf Departemen.
“Kronologinya pada Agustus kejadiannya, di salah satu tempat saat dini hari. Kemudian, dari pelaku melakukan kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual,” kataTeddy (6/10/2022).
Teddy mengatakan, semula korban mengadu ke pihak universitas. “Awalnya (korban) mengadu ke pihak universitas; karena korbannya kan dari luar (mahasiswa universitas lain). Maka pihak universitas meneruskan ke saya untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Teddy.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
2. Kronologi Menurut Wakil Rektor III Untidar
Wakil Rektor III (Bidang Kemahasiswaan dan Alumni) Untidar, Prof Sugiyarto, menjelaskan kedua korban merupakan mahasiswa dari dua kampus yang berbeda. Mereka ke Untidar untuk keperluan studi.
Dalam proses kedatangannya, korban dijemput oleh sejumlah mahasiswa, termasuk terduga pelaku. “BEM menugaskan si anak ini (pelaku) supaya menjemput dan mencarikan tempat kosnya. Dialah pas penjemputan itu ada penyimpangan dari perlakuan yang tidak nyaman tadi,” ungkap Sugiyarto.
3. Wakil Rektor Sebut Bukan Kekerasan Seksual
Menurut Sugiyarto, tidak ada istilah kekerasan seksual dalam peristiwa itu.
“Kalau sampai istilahnya kekerasan seksual nggak ada. Mungkin ada penyimpangan, ada. Artinya ada kasus ketidaknyamanan dari mahasiswa (menyebut nama universitas) datang ke sini dijemput mahasiswa atas nama BEM, salah satunya,” kata Sugiyarto, Rabu (6/10).
“Mendapat perlakuan yang tidak nyaman. Sampai istilahnya perlakuan kekerasan seksual, tapi nggak sampai situ. Memang ada (penyimpangan),” imbuh dia.
4. Korban Dibawa ke Psikolog
Sugiyarto mengatakan, kedua korban telah dibawa ke psikolog untuk menjalani pemeriksaan.
“Kalau pengakuannya dipeluk sama diraba. Memang agak sulit mengeksplor itu. Ditanya psikolog kan inginnya menutup. Bagi dia sendiri kan suatu aib sebenarnya. Dua mahasiswa yang ke Universitas Tidar (menyebut nama kampus) itu sudah kita bawa ke psikolog, sudah kita periksakan, hasilnya traumanya tidak terlalu,” kata Sugiyarto, Rabu (6/10).
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
5. Korban Disebut Sudah Tak Masalahkan
Menurut Sugiyarto, kedua korban sudah ditangani psikolog dan kondisinya disebut sudah tenang. Namun kini kasus ini mencuat kembali.
“Anaknya sendiri sebetulnya dulu sudah nerima. Psikologi baik-baik saja. Terus dari pihak BEM kita sudah memberikan pemulihan. Sebagai manusia itu kan anak kita, kalau bisa kita perbaiki,” ujar Sugiyarto, Rabu (6/10).
6. Kampus Jamin Keamanan Korban
Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Kerjasama (BKPK) Untidar, Drs Giri Atmoko MSi mengatakan Untidar telah memberikan jaminan kepada kedua korban dan menghubungi wakil dekan di tempat kuliah asalnya.
“Kita memberikan jaminan dua mahasiswa itu diberikan jaminan keamanan untuk pelaksanaan PMM (Pertukaran Mahasiswa Merdeka) di Universitas Tidar sampai dengan selesai semester ini. Setelah satu semester selesai, mereka kembali kuliah di universitas asalnya,” kata Giri, Kamis (6/10/2022).
7. Pelaku Dipecat dari Himadiktar
Setelah dipecat dari BEM KM Untidar, ME juga dipecat dari kepengurusan Himpunan Mahasiswa Bidikmisi dan KIP-K Untidar (Himadiktar).
“Dari hasil rapat itu berdasarkan AD/ART dan mengingat pelaku sudah melanggar kode etik Universitas Tidar ya kita secara musyawarah memutuskan saudara ME diberhentikan secara tidak hormat dari kepengurusan Himadiktar,” kata Ketua Umum Himadiktar, Adit Triyono, Kamis (6/10/2022).
Adit sudah mengklarifikasi ME terkait dugaan pelecehan seksual itu. “Ternyata diakui sama pelaku. Ya berarti informasi itu valid dan sudah dibenarkan oleh pelakunya,” ujarnya.
“Kode etik yang dilanggar masih tergolong pelanggaran sedang, makanya dapat sanksinya sedang, itu berupa larangan mengikuti kegiatan akademik dan kegiatan universitas dalam jangka waktu tertentu,” imbuh Adit.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
8. Terduga Pelaku Ikut Bidikmisi
Kepala BKPK Untidar, Giri Atmoko mengatakan ME merupakan mahasiswa Bidikmisi. “Mahasiswa yang melakukan tersebut kebetulan dia mahasiswa Bidikmisi. Kemudian aktif di organisasi Bidikmisi yang ada di Universitas Tidar yaitu Himadiktar, juga sebagai BEM,” ujar Giri.
Mengenai sanksi bagi ME yang berkaitan dengan kepesertaannya dalam program Beasiswa Bidikmisi, Giri menyatakan menunggu hasil penanganan dari Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual).
“Selama ini belum (soal sanksi terkait Bidikmisi). Kita juga melihat latar belakang keluarga dari tidak mampu, kalau sampai diberhentikan akan berhenti kuliah dan sebagainya kan malah efeknya panjang. Tapi itu pun tetap menjadi perhatian kami. Ke depannya semoga ini sudah bisa sembuh dan sebagainya, tidak mengulang,” katanya. (*/mta/detik)
IKUTI KAMI BOROBUDUR NEWS DI GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)