Sejumlah Fakta Kasus Pencurian Ganjal ATM di Magelang, Masih Ada 2 DPO
Usai dilakukan pengembangan kasus, lanjut Mustofa, diketahui bahwa para pelaku telah beraksi di 11 lokasi di beberapa wilayah Jateng dan Jabar.
Pelaku Dihadiahi Timas Panas
Ketiga tersangka sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap sehingga petugas memberikan tindakan tegas yang terukur. Ketiganya ditembak di salah satu kakinya.
”Yang bersangkutan kita berikan tindakan tegas yang terukur. Karena pada saat diamankan melawan petugas, ya dia juga residivis dengan perkara yang sama,” Imbuhnya.
Ancaman Hukuman
Tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama sembilan tahun penjara. (bsn/mta)