Sejumlah Musisi Termasuk Rhoma Irama Setuju Cover Lagu di Youtube Diatur
BNews—NASIONAL—Sejumlah musisi dan praktisi hukum menggelar Webinar Asosiasi Bela Hak Cipta di Jakarta, baru-baru ini. Webinar itu membahas terkait aktivitas menyanyikan ulang lagu yang sudah populer atau biasa disebut cover lagu.
Cover lagu tersebut kemudian diunggah di YouTube dan menjadi fenomena tersendiri di era digital saat ini. Hal ini mendatangkan keuntungan bagi pelaku cover namun tak menutup kemungkinan malah merugikan bagi artis, pencipta lagu dan label yang lagunya di cover.
Hal tersebut menjadi dasar sejumlah musisi dan para pemangku kepentingan setuju bila pemerintah menerapkan dengan tegas Undang-Undang tentang Hak Cipta. Namun dibalik itu, ada yang menilai undang-undang hak cipta juga bisa mengekang kreativias para musisi muda.
Diketahui bahwa Webinar ini dihadiri musisi Rhoma Irama, Chandra Darusman, dan Jimmy Manopo. Sementara dari praktisi hukum diwakili oleh Edi Ribut Marwanto.
Candra Darusman mengakui, masalah cover lagu di YouTube bukan menjadi masalah di Indonesia saja, tapi juga dunia internasional. Perdebatan mengenai hak cipta di YouTube, hingga kini belum menemui kesepakatan yang final.
Baginya, mengenai penyanyi cover di YouTube memang harus disikapi dengan serius. Namun dia meminta, hukum yang diterapkan jangan sampai memasung kreativitas para musisi muda.
”Bukan untuk mengecilkan pecipta lagu, saya bicara jangan sampai over use. Istilahnya menggunakan senjata itu terlalu kuat, sehingga mematikan kreativitas. Salah tetap salah, tapi jangan sampai anggota masyarakat yang berkreasi jadi takut (melanggar hukum). Ini akan mematikan dunia kreativitas,” kata Candra Darusman. Dikutip dari Harianjogja.com.
”Yang membuat lagu cover, komunikasikan ke publisher. Dipelajari apa yang boleh apa yang tidak. Karena pelanggaran moral itu luas sekali. Jangan sampai anda membuat sedih pencipta lagu yang lagunya dipotong-potong,” tuturnya.
Download Aplikasi Borobudur News (Klik Disini)
Rhoma Irama yang ikut dalam Webinar tersebut, sependapat dengan apa yang disampaikan Candra Darusman. Hukum mengenai hak kekayaan intelektual harus ditegakkan namun hukum tersebut tidak mengekang kreativitas dalam berkarya.
”Kerugian negara mencapai Rp 1 triliun dalam kasus hak cipta ini. Saya rasa lebih. Saya sebagai seniman, adalah pembayar pajak tertib. Setiap kontrak kerja, saya harus ada pemotongan pajak. setiap saya tampil di tv, pasti pajak saya bayar. Artinya di sana ada devisa negara, ada pemasukan buat negara,” katanya.
Ia mengakui, dalam menerapkan hukum tersebut jangan terburu-buru dan harus ada sosialisasi kepada masyarakat agar paham mana yang boleh dan tidak. ”Dengan catatan, kata Bung Darusman tadi, jangan sampai masyarakat jadi ketakutan,” ucapnya.
”Menampilkan karya seni itu harus berizin. Ini sulit diimplementasikan. Misalnya kemarin saya bawa teman-teman ke stasiun tv, mereka memenutut harus berizin. Pihak TV menjawab, menemui penciptanya susah. Misalnya live concert yang formal, atau pesta-pesta kawin, kalau itu harus berizin, itu akan sepi dari bermusik,” pungkasnya. (*/mta)