Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Seorang Pengasuh Ponpes di Magelang Dituntut 13 Tahun Penjara Karena Kasus Kekerasan Seksual

Seorang Pengasuh Ponpes di Magelang Dituntut 13 Tahun Penjara Karena Kasus Kekerasan Seksual

  • calendar_month Sel, 14 Jan 2025

BNews-MAGELANG– Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim memberikan hukuman penjara selama 13 tahun. Yakni terhadap pengasuh pondok pesantren di Magelang, AL (58), terdakwa kekerasan seksual.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar restitusi atau ganti kerugian terhadap empat korban yang merupakan eks santrinya sebesar Rp 280 juta.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fakhrudin Said Ngaji. Adapun jalannya persidangan dimulai pukul 13.30 WIB dan bersifat tertutup.

Dalam kasus ini, AL didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap empat santriwati ponpes yang diasuhnya.

Ponpes yang diasuh AL tersebut berada di wilayah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.

JPU, Aditya Otavian mengatakan, agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan.

Pihaknya meminta majelis hakim agar memberikan vonis 13 tahun penjara kepada terdakwa.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

“Untuk tuntutan ke terdakwa, kita menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana 13 tahun. Itu pidana pokoknya,” kata Aditya kepada awak media di PN Mungkid, Senin (13/1/2025).

“Terkait restitusi kita bebankan keseluruhan dari hasil rekomendasi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Keputusan LPSK sebesar Rp 280 juta sekian (untuk 4 korban),” sambung Aditya.

Jika tidak mampu membayar denda akan dikenakan… KLIK DISIINI UNTUK LANJUT MEMBACA

About The Author

  • Penulis: Borobudur News

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less