Seorang Pengasuh Ponpes di Magelang Dituntut 13 Tahun Penjara Karena Kasus Kekerasan Seksual
- calendar_month Sel, 14 Jan 2025

Pelaku Kasus Kekerasan Seksual Kepada 4 Santri Perempuan di Magelang Saat keluar dari Kejari Kabupaten Magelang
Terkait restitusi, kata Aditya, apabila terdakwa tidak mampu membayar akan dikenakan subsider pidana kurungan selama 3 bulan.
“Jadi pidana pokok 13 tahun, restitusinya Rp 280 juta, pengganti restitusi 3 bulan kurungan,” kata dia.
Adapun sidang selanjutnya pada Senin (20/1) mendatang dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Dalam persidangan ini total ada 7 saksi termasuk saksi korban dan 2 saksi ahli.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
“Pasal yang kita buktikan dalam tuntutan ini pasal 6c juncto 15 huruf b, c dan e UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” tegasnya.
Sebagai informasi, kasus kekerasan seksual ini dilaporkan pada 7 Juni 2024 lalu. Keempat korban kini sudah berusia dewasa yakni santriwati berusia 26 tahun, 19 tahun, 22 tahun, dan 23 tahun. (*/detik)
About The Author
- Penulis: Borobudur News





Saat ini belum ada komentar