Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Sering Dapat SMS Tak Jelas, Blokir Saja dengan Cara Ini

BNews—TEKNO— Terkadang pengguna telepon selular merasa jengkel dengan seringnya ada sms iklan atau penipuan yang masuk ke nomornya. Banyak keluhan masyarakat terkait hal tersebut sehingga pemerintah turun tangan.

Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), pemerintah membuka layanan aduan nomor telepon. Aduan nomor telepon ini yang sering melakukan penipuan atau dianggap menyebar pesan sampah (spam) dan meresahkan.

Pelanggan yang merasa mendapat SMS dan telepon penipuan bisa mengadukan nomor tersebut ke akun Twitter @aduanBRTI. Setelah diadukan, nomor tersebut akan diblokir oleh BRTI.

Layanan SMS atau telepon yang dapat diadukan adalah pesan yang tidak dikehendaki oleh masyarakat. Pesan seperti permintaan untuk segera mengurus pembayaran atau transaksi tertentu, permintaan untuk mentransfer uang, pemberitahuan bahwa Anda menjadi pemenang kuis atau undian tertentu.

BACA JUGA : BEGINI CARA SADAP WHASTAPP PASANGAN ATAU ANAK ANDA

Pembukaan layanan aduan itu sesuai dengan Ketetapan BRTI No.4 tahun 2018 tentang Penanganan Pengaduan Penyalahgunaan Jasa Telekomunikasi, yang berlaku terhitung sejak tanggal 10 Desember 2018.

Untuk melakukan pengaduan bisa dilakukan dengan langkah berikut:

  1. Pelapor merekam percakapan, memotret, atau menangkap layar (screenshot) pesan tipu-tipu atau spam.
  2. Adukan foto tersebut dan rekaman suara ke @aduanBRTI.
  3. Petugas lakukan verifikasi dan analisis
  4. Petugas BRTI memberitahu ke operator nomor yang diadukan agar diblokir
  5. Operator telekomunikasi melakukan pemblokiran dalam tempo 1×24 jam.
  6. Operator memberitahu BRTI soal tindak lanjut pemblokiran lewat sistem Smart PPI.
  7. Jika ternyata nomor yang dilaporkan tidak terkait penipuan, maka nomor yang diblokir melapor ke BRTI.

Itulah langkah-langkah untuk melaporkan pesan sms atau telepon yang terindikasi penipuan atau sejenisnya. Semoga bisa bermanfaat bagi pembaca. Karena hal tersebut sangat meresakan masyarakat Indonesia demi keuntungan oknum-oknum tertentu. (bsn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!