Setelah Beberapa Kali Tertunda, Ini Kabar Terbaru Pemindahan ASN ke IKN
- calendar_month Sel, 20 Jan 2026

Kabar Terbaru Pemindahan ASN ke IKN
BNews-NASIONAL— Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PANRB), Rini Widyantini, membagikan informasi terbaru mengenai rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dan PPPK ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Rini menjelaskan bahwa pemerintah saat ini melakukan penyaringan awal (penampisan) ASN yang akan dipindahkan dari berbagai Kementerian/Lembaga ke IKN. Koordinasi juga terus dilakukan secara intensif bersama Otoritas IKN (OIKN) untuk menentukan ASN mana yang akan dikirim.
“Pemindahan ASN ke IKN, kami sudah koordinasi dengan OIKN, kita sudah siapkan penapisan lembaga-lembaga mana yang harus,” ujar Rini saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Lebih lanjut, Rini mengatakan jumlah ASN yang akan dikirim ke IKN termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 ; tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Dokumen itu menetapkan angka ASN yang akan pindah mencapai sekitar 1.700 hingga 4.100 orang, meskipun jumlah ini masih harus dihitung ulang berdasarkan koordinasi antarinstansi.
“…kami harus perhitungkan lagi. Kita sudah koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga untuk lihat lagi pegawai-pegawai mana saja yang memang bisa dipindahkan,” tambah Rini.
Rencana pemindahan ASN ke IKN sudah digaungkan sejak awal pembangunan ibu kota baru ini diperkenalkan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada 2019.
Namun sejumlah kali pelaksanaannya mengalami penyesuaian jadwal karena perubahan struktur pemerintahan dan proses transisi antarpemerintahan.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Pada periode sebelumnya, pemindahan ASN sempat dijadwalkan berlangsung bertahap antara Juli hingga November 2024, kemudian diundur ke September 2024, dan kembali bergeser menjadi Januari 2025 yang kemudian tertunda lagi karena proses konsolidasi kabinet baru.
Hingga kini, pemerintah masih terus melakukan penyesuaian dan perencanaan detail pemindahan ASN sesuai kebutuhan organisasi serta kesiapan fasilitas di IKN. Koordinasi dengan kementerian/lembaga serta OIKN tetap menjadi kunci dalam menentukan waktu pelaksanaan dan jumlah ASN yang akan direlokasi. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 2



Saat ini belum ada komentar