Si Brewok Diciduk Polres Magelang Kota Usai Gelapkan Motor
BNews—MAGELANG—Warga Dukuh Gempol, Kelurahan Monorejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal yakni Sudiro alias Darwanto alias Brewok ditangkap Satreskrim Polres Magelang Kota. Pria 44 itu diamankan polisi karena diduga melarikan sebuah sepeda motor Honda Beat milik rekan bisnisnya.
Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi melalui Kasat Reskrim AKP Rinto Sutopo menuturkan, modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura meminjam motor korban. Namun tidak dikembalikan.
”Korban Susan Widiyanto, 30 tahun, warga Wonosobo sempat menelepon pelaku tetapi nomor ponselnya tidak aktif. Merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan korban lalu melapor ke kantor polisi terdekat,” tutur Sugiyanto, Kamis (14/11).
Rinto menjelaskan, kejadian bermula ketika Brewok mengajak Susan untuk bertemu di depan Bank Sinarmas guna membayar angsuran sewa mobil bulan Oktober ini, Jumat (18/11). Namun saat bertemu, pelaku mengaku kepada korban bila uang yang dibawa kurang.
Brewok lantas berinisiatif meminjam sepada motor Susan jenis Honda Beat hitam AA 4643 FP untuk mengambil sisa kekurangan ke ATM terdekat. Tanpa rasa curiga, korban lantas meminjamkan motornya. Korban baru mulai curiga ketika pelaku dan motornya tidak kunjung kembali. Susan mencoba menghubungi nomor ponsel Brewok namun sudah tidak aktif.
”Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan. Polisi sempat mencari keberadaan pelaku di Ambarawa. Namun berhasil ditangkap di jalan kawasan Pakem, Turi, Sleman, Jogjakarta pada hari Jumat (18/11) sekitar pukul 10.00 WIB,” kata dia.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS DI SINI (KLIK)
Saat ditangkap, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Tidak berhenti di situ, polisi terus berupaya melakukan pengembangan. Pengakuan pelaku cukup mencengangkan.
”Pelaku ini ternyata residivis kasus serupa. Dua kali dipenjara. Termasuk diposes di LP Kendal. Pertama karena kasus penggelapan delapan motor di Temanggung dan satu kali di Kabupaten Semarang,” beber mantan Kapolsek Tegalrejo itu.
Atas perbuatannya, polisi mengancam pelaku dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau penggelapan. Ancaman hukuman empat tahun penjara. (han)