Siap-siap, Tilang Elektronik Nasional Diresmikan pada 23 Maret 2021

BNews—NASIONAL— Peluncuran tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional tahap pertama dijadwalkan pada 23 Maret 2021 besuk. Yang mana pada awalnya Korlantas Polri menjadwalkan pada 17 Maret, namun diundur.

Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede mengatakan, ETLE sendiri merupakan terobosan baru dalam penegakan hukum di bidang lalu lintas. Kehadiran system ini, salah satunya bertujuan untuk meningkatkan kediplisinan masyarakat ketika berkendara.

“Ini bisa membuat disiplin masyarakat lebih bagus dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi,” katanya, dikutip dari NTMCPolri, Senin (22/3/2021).

Dia menjelaskan, kamera ETLE ini juga mampu mendeteksi nomor polisi (nopol) kendaraan di luar dari wilayah tersebut. Hal ini berbeda dengan kamera ETLE yang sebelumnya sudah terpasang di Jakarta.

“Disebut nasional karena dapat dilakukan penindakan nopol di luar daerahnya,” ucapnya.

“Contoh Yogya bisa menindak pelat H. Kemarin kan masih regional. Adanya ini menjadi semua Polda bisa ke nopol semua kendaraan. Artinya ini enggak cuma khusus Polda, jadi semua kendaraan di mana pun bisa ditindak,” sambungnya.

Selain menilang, Abri mengatakan dengan adanya kamera ETLE bisa membantu mempercepat penanganan polisi dalam kasus tindak pidana lain. Sebab, kamera tersebut bisa mendeteksi tiap kendaraan yang melintas.

”ETLE juga meningkatkan budaya tertib lalu lintas. Karena kamera ETLE tidak pilih kasih. Tidak mau bayar langsung blokir. Ada ETLE juga dukung program pemerintah, ganjil genap. New normal. Tak boleh bertemu. Kita dukung kebijakan,” katanya.

Dia berharap, dengan adanya sistem tilang ETLE nasional ini, dapat membuat masyarakat semakin tertib mematuhi rambu-rambu dan aturan lalu lintas. (mta)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: