Sidang Perdana Guru Honorer yang Dituduh Aniaya Muridnya yang Anak Polisi
- calendar_month Kam, 24 Okt 2024

Kasus Dugaan Guru Honorer Aniaya Anak Polisi jalani sidang perdana
Supriyani terancam hukuman pidana Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menanggapi dakwaan jaksa, Syamsuddin, kuasa hukum Supriyani, meminta waktu untuk membacakan eksepsi. Ia meminta waktu hingga pekan depan.
Sementara jaksa Ujang memohon kepada hakim untuk mempercepat persidangan. Mereka beralasan siap menghadirkan saksi, membacakan tuntutan, demi keadilan yang cepat dan berbiaya murah.
”Kami juga tetap harus memberikan kesempatan dan hak kepada terdakwa. Oleh karena itu, sidang ditunda hingga Senin (28/10/2024),” kata majelis hakim. (*)
About The Author
- Penulis: Marisa Oktavani




Saat ini belum ada komentar