Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Antara Pelajar Di Grabag Digelar Tertutup

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Antara Pelajar Di Grabag Digelar Tertutup

  • calendar_month Jum, 26 Agu 2022

BNews-MAGELANG– Kasus pembunuhan antar pelajar di Grabag Kabupaten Magelang sudah mencapai tahap persidangan. Dimana persidangan perdana dengan terdakwa IA, 15, digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang (25/8/2022).

Diketahui bersamaIA, 15, didakwa telah melakukan pembunuhan berencana dengan korban berinisia WA, 13, asal Grabag Magelang. Dimana pelaku dan korban ini merupakan teman sekolah di SMP N 2 Grabag.

Kembali di persidangan perdana di PN Kabupaten Magelang digelar secara tertutup. Dimimpin majelis hakim Fakrudin Said Ngaji, dengan anggota I Aldarada Putra dan anggota II Alfian Wahyu Pratama. Sementara Jaksa Penuntut Umum  Reni Ritama dan Tata Hendrata.

Humas PN Mungkid Asri menyampaikan untuk perkara anak kasus pembunuhan hari ini mulai disidangkan. Untuk agendanya  pembacaan dakwaan yang mana perkaranya telah dilimpahkan pada Selasa lalu dari Kejaksaan (23/8/2022).

“Karena perkaranya agak menarik perhatian dan agak luar biasa sehingga disidangkan secara majelis. Dan untuk sidang selanjutnya untuk pemeriksaan saksi ditunda sampai hari Selasa depan (30/8/2022),” katanya kepada awak media.

Ia juga menyebutkan, kedepan tahapan sidang masih dilakukan tertutup. “Untuk sidang vonis atau penjatuhan hukuman biasanya terbuka. Sidang sebenarnya tidak ada batas waktu, namun karena ada batas penahanan anak 15 hari dan bisa diperpanjang 25 hari maka akan dilakukan secara cepat dan maksimal,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Toto Harmiko menyampaikan; pelaku anak ini dengan dakwaan Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

“Untuk Pasal 340 KUHP ini unsurnya ada perencanaannya, melakukan pembunuhan dengan perencanaan. Kalau pasal 80 UUPA tidak ada perencanaannya hanya melakukan pembunuhan terhadap anak karena korbannya anak,” katanya.

Sedangkan Kepala Desa Baleagung, Kecamatan Grabag Muhammad Sholikin yang datang ke PN Mungkid dengan pihak keluarga korban; menyampaikan bersilaturahmi ke pengadilan dengan niat ingin tahu perkembangan dan mengawal kegiatan persidangan.

“Kami sangat berharap pada pihak pengadilan untuk membuat jalannya peradilan itu betul-betul berjalan sesuai prosedur yang benar; bisa diperanggungjawabkan dan akuntabel kepada semua masyarakat. Sehingga hal-hal seperti ini bisa menjadi efek jera kepada pelaku kejahatan,” katanya.

Seperti di wartakan sebelumnya motif tersangka menganiaya korban hingga tewas diduga karena sakit hati. Dimana tersangka ketahuan mencuri telepon seluler korban di kelas pada awal Agustus 2022. (bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less