Simak! Ini Jadwal Penghentian Siaran TV Analog untuk Wilayah Jateng dan DIY
BNews—JATENG— Proses penghentian siaran TV analog di wilayah Indonesia akan segera dimulai. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut bahwa pelaksanaan dilakukan secara bertahap.
Masyarakat yang tidak segera migrasi ke TV digital atau memasang set top box DVBT2 (STB), tidak akan bisa menikmati tayangan di TV.
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, masyarakat dapat membeli STB DVBT2 di toko elektronik atau marketplace daring.
“Toko-toko elektronik mungkin tidak semua menjual STB, namun rata-rata toko sudah menjual TV digital, yang juga bisa menjadi opsi,” ujarnya, belum lama ini. Dilansir dari Kompas.com.
Berikut jadwal penghentian siaran TV analog untuk wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta:
Jawa Tengah
31 Desember 2021:
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Tegal
- Kota Pekalongan
- Kota Tegal
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Brebes
17 Agustus 2022:
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Demak
- Kabupaten Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Semarang
2 November 2022:
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Batang
- Kota Magelang
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Karanganyar
- Kota Surakarta
DIY
17 Agustus 2022:
- Kabupaten Kulon Progo
- Kabupaten Bantul
- Kabupaten Gunungkidul
- Kabupaten Sleman
- Kota Yogyakarta
Itulah jadwal penghentian siaran TV analog untuk wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. (mta)