Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » SIMAK !! Pemkab Magelang Buka 575 Formasi PPPK 2024, Ini Daftar dan Jadwalnya

SIMAK !! Pemkab Magelang Buka 575 Formasi PPPK 2024, Ini Daftar dan Jadwalnya

  • calendar_month Jum, 4 Okt 2024

BNews-MAGELANG– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Alokasi kebutuhan PPPK pemkab Magelang 2024 yakni sejumlah 575 formasi.

Jumlah tersebut terdiri dari 296 formasi untuk guru, 29 formasi tenaga kesehatan (nakes), dan 250 formasi tenaga teknis.

Pendaftaran PPPK Pemkab Magelang 2024 dibagi menjadi dua periode, periode pertama dibuka mulai 3 Oktober 2024 pukul 00.01 WIB sampai 20 Oktober 2024 Pukul 23.59 WIB.

Sementara untuk periode kedua baru akan dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024 mendatang.

Proses pendaftaran dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Mengutip Pengumuman Sekretariat Daerah Pemkab Magelang Nomor 810/2703/22/2024, simak jenis kebutuhan dan persyaratan PPPK Pemkab Magelang 2024 di bawah ini.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Jenis Kebutuhan PPPK Pemkab Magelang 2024

Formasi Guru

  • Pelamar prioritas yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru periode sebelumnya;
  • Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yaitu Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di Instansi Pemerintah Kabupaten Magelang;
  • Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di instansi daerah yaitu Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada Instansi Pemerintah Kabupaten Magelang atau guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar (Pemerintah Kabupaten Magelang);
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Tenaga Kesehatan

KLIK DISINI UNTUK LANJUT MEMBACA…

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less