Simpan Sabu-sabu di BH, Nunung Ditangkap di Wonosobo
BNews—WONOSOBO— Kasus peredaran narkoba di Kabupaten Wonosobo dibongkar oleh aparat kepolisian. Dua orang asal Cengkareng ditangkap dalam kasus ini.
Para tersangka adalah Nunung, 47 dan suaminya Saldam, suaminya. Dia ditangkap oleh Satnarkoba di Komplek Terminal Mendolo Kabupaten Wonosobo.
Kasatres Narkoba Polres Wonosobo, AKP Harjoko mengatakan saat ditangkap pelaku sempat mengelak memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Namun, polisi tidak kalah akal dan berhasil menemukan sabu-sabu dibawa dan disembunyikan dalam pakaia dalam BH.
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan 1 paket sabu 1,04 gram dalam plastik klip yang dibungkus kertas putih dan 1 buah pipet kaca dilakban warna hitam. “Disimpan dalam BH (buste houder) atau pakaian dalam wanita,” katanya saat gelar konferensi pers.
Menurutnya, sabu yang Nunung bawa adalah milik Saldam yang merupakan suami tersangka sendiri. Pasutri asal Jakarta tersebut nekat membawa sabu ke Wonosobo karena ada orang yang memesannya. Keduanya kemudian diamankan.
“Penangkapan tersangka ini terkait adanya operasi sntik yang digelar Polda Jateng. Operasi ini sudah ada 2 target operasi (TO) yang sudah ditentukan. Polres Wonosobo berhasil menangkap 3 orang yang terdiri dari 2 orang TO dan 1 orang hasil pengembangan,” jelasnya.
Kini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan polisi. Nunugn akan dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan suaminya disangkakan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (co/jar)