SIMPEL! Begini Cara Bikin KTP-El Disdukcapil Magelang Via Online

BNews—MAGELANG— Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021. PPKM menyebabkan kegiatan yang menimbulkan kerumunan dibatasi.

Salah satunya, layanan kependudukan di kantor kelurahan hingga kabupaten dibatasi. Masing-masing kabupaten/ kota mempunyai kebijakan sendiri terkait pelayanan kependudukan.

Seperti dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang yang memaksimalkan pelayanan online, salah satunya adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El). Warga Magelang cukup mengirimkan pesan via nomor khusus WhatsApp dengan format tertentu.

”Rekam dan Cetak KTP-El via WhatsApp (0877-7594-5389). REKAM: (#REKAM#NIK#NAMA). CETAK: (KTP#NIK#NO.KK#NAMA#DESA#KECAMATAN#RUSAK/HILANG/RUBAH DATA),” tulisnya dalam pengumuman yang diunggah Instagram resmi @dukcapilmagelang seperti dikutip Borobudur News, Jumat (6/8).

Setelah jadi, KTP-El akan dikirim melalui jasa POS Indonesia dengan cara COD atau bayar di tempat. Pihaknya memastikan, kartu identitas akan dikirimkan ke rumah oleh kurir sesuai alamat.

”Tidak perlu diambil di kantor Disdukcapil tapi cukup ditunggu di rumah. Akan dikirim oleh kurir sesuai alamat. Biaya pengiriman sekitar Rp9 ribu,” tegasnya. (han/han)

About The Author

1 Comment
  1. Eko says

    Apakah ini masih berlaku, atau harus ke kantor Dukcapil

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!