Malioboro Resmi Jadi Kawasan Tanpa Rokok, Nekat Melanggar Bisa Kena Denda Rp 7,5 Juta
- calendar_month Jum, 13 Nov 2020

ILUSTRASI : Kawasan Malioboro ramai pejalan kaki, pesepeda dan orang nongkrong (Foto: Internet)
BNews—YOGYAKARTA—Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan Jalan Malioboro menjadi kawasan tanpa rokok (KTR) sejak Kamis (12/11/2020) kemarin. Bila ada yang melanggar, bakal dikenakan denda maksimal sebesar Rp 7,5 juta.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menyebut bahwa sebenarnya program KTR di Malioboro itu dimulai pada Maret lalu. Namun, sayangnya pandemi Covid-19 mulai mewabah.
”Tidak boleh merokok dari kemarin kita deklarasikan. Sebenarnya sudah mau deklarasi 24 Maret. Tapi 20 Maret kita tanggap darurat jadi kita undur dan kita mulai lagi kemarin tanggal 12 November,” katanya, Jumat (13/11/2020). Dikutip dari Kumparan.
Tekait denda, Heroe menyebut aturannya sudah dimuat pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017. Namun pihaknya belum akan memberlakukan selama satu bulan ini karena masih tahap sosialisasi.
Pengunjung Malioboro bisa merokok namun di tempat-tempat khusus merokok. Seperti Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Malioboro Mal, utara Ramayana dan lantai III Pasar Beringharjo.
”Kalau perda tanpa rokok sudah ada sanksi yang besarnya Rp 7,5 juta. Di sepanjang Malioboro kecuali di tempat yang disediakan untuk merokok. Jadi bahasanya tidak boleh merokok sembarangan kecuali di tempat yang disediakan untuk merokok,” paparnya.
Tambah dia, selama sosialiasi tersebut pihaknya menggandeng Jogoboro hingga Dinas Kesehatan. Nantinya bila sudah selesai sosialisasi, penindakan akan dilakukan Satpol PP.
”Yang menindak Jogoboro dan Satpol PP. Selama satu bulan kita sosialisasi dulu,” pungkasnya. (mta)
About The Author
- Penulis: BNews 7





Saat ini belum ada komentar