Soal Kades di Magelang Divonis Penjara 1 Tahun, ini Kata Dispermades
BNews-MAGELANG- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang saat ini sedang melakukan kajian. Yakni terkait pemberhentian Kepala Desa Kebonrejo, Zaenal Mutaqin, yang telah divonis penjara karena kasus penyebaran konten intim.
Joko Susilo, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dispermades Kabupaten Magelang, menyatakan; bahwa pihaknya sedang melakukan koordinasi terkait pemecatan Zaenal.
Namun, mereka masih belum menerima atau membaca langsung putusan pengadilan terkait kasus tersebut. Pihaknya akan berkomunikasi dengan camat Candimulyo dan Zaenal untuk memastikan putusan dari Pengadilan Negeri Mungkid.
Zaenal, yang menjabat sebagai Kepala Desa Kebonrejo di Kecamatan Candimulyo, divonis hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan. Dia dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus ini berkaitan dengan penyebaran foto dan video secara tidak konsensual yang melibatkan dirinya dan korban RW, warga Kecamatan Candimulyo. Zaenal juga merekam kegiatan intim tersebut tanpa persetujuan korban.
Konten tersebut kemudian disebarluaskan melalui status dan personal chat di aplikasi WhatsApp, termasuk kepada orang-orang yang mengenal RW, termasuk suaminya. Kejadian ini terjadi pada medio April 2023.
Joko juga menjelaskan bahwa pengganti Zaenal sebagai Kepala Desa Kebonrejo akan ditentukan melalui pemilihan kepala desa antarwaktu. Hal ini dikarenakan sisa masa jabatan yang ditinggalkan oleh Zaenal masih lebih dari satu tahun.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“Jika kepala desa berhenti dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 tahun, maka bupati akan menunjuk penjabat kepala desa dari PNS pemda; yang bertugas untuk menyelenggarakan pemilihan kepala desa antarwaktu,” imbuhnya.
Dengan demikian, Dispermades Kabupaten Magelang sedang mengkaji pemecatan kepala desa Kebonrejo, Zaenal Mutaqin; yang telah divonis penjara atas kasus penyebaran konten intim.
Mereka akan berkomunikasi dengan pihak terkait untuk memastikan putusan dari Pengadilan Negeri Mungkid. Selain itu, pembahasan juga mencakup penggantian kepala desa yang akan ditentukan melalui pemilihan antarwaktu. (*/suaramerdeka)