Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Soal Peringatan Pajak Bakso Granat Magelang, Nitizen : Jangan Tebang Pilih

BNews–MAGELANG– Terkait peringatan keras terhadap wajib pajak Bakso Balungan Pak Granat Mungkid Magelang mendapat banyak sorotan dari netizen. Pasalnya banyak komentar pro dan kontra yang diterima Borobudurnews.com di akun instagramnya.

Seperti salah satu akun yang berkomentar agar soal pajak tidak harus tebang pilih. Dan menyarankan semua kuliner.

“pajak kok tebang pilih, semua donk kuliner suruh pajak, Warung baksi untungnya berapa bos, untungnya gak ada 10 persen pajaknya kekeh mintan 10 persen. Ya mending tidur pules di rumah. Orang dagang itu cari untung bukan cari rugi. Taat pajak kita juga taat pajak tapi kalu pajaknya  melebihi keuntungan yang mending tutup aja bos. Mana mau pedagang kok rugi, Baksi itu bahan dasarnya daging bukan tepung bos. Kupat tahu rocket semua donk suruh bayarpajak, Jangan tebang pilih. Tutup aja pak granat gpp, saya dukung,” tulis akun @yunis***.

 Banyak juga yang menyayangkan kejadian tersebut. Banyak juga yang memberikan penjelasan terkait pajak.

Seperti akun @capjae**** yang menuliskan “Pajak sudah diatur dalam UU , berapa besaran penghasilan kena pajak , lalu besarnya pajak yang harus dibayar . Kalaupun dianggap tidak sesuai dengan data dari Dirjen pajak bisa meminta dispensasi atau keringanan pajak dengan memberikan data data keuangan yang valid,”

Ada juga akun @fatkhiroy*** , “bukanya saya sok menggurui atau bagaimana,. jeleknya pemerintah ni ya ketika usaha masih merintis tidak diperhatikan tapi ketika sukses baru kejadian2 kyk gini. bahkan ada warung yang ketika sepi harus membayartkan pajak seperti waktu ramai. ya sy cuman bisa berasumsi yang terjadi di bakso balungan ini seperti kejadian yang menimpa kenalan saya ini,”

Akun @latife_*** , “Sebetulnya tolak ukur warung yang harus mbayar pajak PPN itu seperti apa, soalnya walaupun yang mbayar itu konsumen tapi membuat harga naik 10%. Dan itu bisa membuat pembeli pindah tempat lain,”

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Ada juga yang mengaku sebagai pekerja di Bakso Pak Granat yang memberikan komentar. Melalui akun  @imbuh_***  yang memberikan penjelasan.

“ Aku iki sk dodol bakso balungan pk granat. Nk krungu2 sko ptugase jaluk persenan 10% dri setiap item. 10% itu tidak kecil aku sbg karyawan iku yo milu prihatin atas permintaan pajak 10%. Per item lha iki ono pling gk kurng lbih ono 15-20 item menu. Lha nk jaluki pajek kabeh po yo gak melas ta. Contone wingi2 Corona pmrintah gk memberi bantuan sdngkn kene sbg krywan butuh duit butuh mkan kita kerja gantian gantian supya warung bisa jalan sudh baik kbijan bos kita dri pada tidak beroprsai sama skli. Iki mung sak pgertiane uwong goblok koyo aku. Sek sk bnere uwong pinter sk memahami aku kurang ngrti. Nyuwun pangapunten sk drenge,” tulisnya.

Ia juga menuliskan menanggapi komentar @iam_*** “benar. Ini pajak resto kita taat bayar yg jadi mslah itu pajak PPN beda dgn pajak resto ngih kdng slh fahamnya dsini. Pdhl ini beda pajak resto ada dn pajak PPN bru diburu kurng lbih sethun ini ditmpt kmi kerja. Pajak resto kita byar lha ini pajak PPN minta 10% per item. Yg pihak kami tidk mau membayar krna kbratan klo diambil 10%.lha trus ada solusi dri pemda PPN dibebankn ke pembeli kan otomatis hrga kita naikkn per 2ribu.ya kasihan pelanggan dn otomatis pelanggan pergi om,” jawabnya.

Lalu ada juga akun @iwan****, “Sebenarnya ga masalah kena pajak PPN 10% krn yg nanggung pajaknya khan pembeli, bkn si penjual. Tinggal harga makanan & minumannya dinaikkan 10%/ dr setiap transaksi pembelian ditambahkan 10%, beres deh..,” tulisnya.

Sebelumnya diberitakan  bahwa Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang  pun membenarkan hal tersebut. Dan bersama tim gabungan menindak tegas adanya pelanggaran tersebut dengan  memasang tanda peringatan di rumah makan Bakso Balungan Pak Granat pada Rabu (19/1/2022).

Kepala BPPKAD Kabupaten Magelang Siti Zumaroh menjelaskan, setiap rumah makan memiliki kewajiban untuk membayar pajak restoran dan dikenakan pajak 10 persen dari jumlah penghasilan yang diterima atau omzet. Bakso Balungan Pak Granat juga menjadi salah satu rumah makan yang memang wajib membayar pajak.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Zumaroh menuturkan, BPPKAD telah melakukan pendekatan kepada pihak rumah makan. Serta telah memasang alat perekam data transaksi atau tapping box. Namun, hasilnya nihil. Rumah makan tersebut enggan menggunakannya, bahkan dicopot.

Dengan terbitnya Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2021,BPPKAD pun juga telah memberikan peringatan kepada pemilik rumah makan bakso tersebut. “Kami sudah memberikan teguran pertama selama tujuh hari, teguran kedua selama tiga hari, dan teguran ketiga selama tiga hari,” sebutnya.

Menurutnya, terguran tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, setelah waktu teguran ketiga selesai, tidak ada perkembangan dan tindak lanjut dari pemilik usaha bakso Pak Granat. Karena yang bersangkutan belum memasang alat perekam data transaksi, BPPKAD lantas memberi peringatan dalam bentuk pemasangan banner.

Lebih lanjut, Zumaroh menjelaskan, pajak tersebut akan digunakan untuk membangun Kabupaten Magelang. “Jadi ketika Bakso Pak Granat ini membayar pajak, sebenarnya dia ikut berperan serta dalam rangka membangun Kabupaten Magelang,” lanjutnya.

Terlebih dengan situasi pandemi seperti sekarang ini. Zumaroh menyebutkan, pajak tersebut dapat dimanfatakan untuk penanggulangan Covid-19 dan pembangunan yang lain. Dia berharap, semua pihak ikut berpartisipasi dalam pembangunan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Zumaroh menekankan kepada para pelaku usaha rumah makan, bahwasanya yang membayar pajak sebesar 10 persen berasal dari pembelinya, bukan dari pimilik usaha. Sehingga tidak adakn mengambil keuntungan dari pemilik usaha. “Program ini juga sangat didukung oleh KPK. Jadi,dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kami sangat didukung oleh KPK. Bahkan, KPK sendiri sampai hadir di TKP Bakso Balungan Pak Granat,” ungkap Zumaroh.

Dengan demikian, Zumaroh berharap, pelaku usaha Bakso Balungan Pak Granat dapat segera menindaklanjuti hal tersebut agar tidak mendapatkan sanksi yang semakin tinggi. “Kalau sekarang mungkin baru dipasang banner peringatan, nanti bisa sampai pada penutupan sementara dan penutupan permanen kalau hal ini tidak diindahkan,” tegas Zumaroh.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Sementara itu, Sekretaris BPPKAD Kabupaten Magelang Farnia Berliani juga mengatakan demikian. Ini merupakan tindak tegas dari pemerintah Kabupaten Magelang untuk memberikan efek jera kepada usaha-usaha lain yang secara ketentuan diwajibkan membayar pajak.

“Restoran ini belum melakukan kewajibannya. Jumlah pajak yang dibayar pun belum sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” ujarnya.

Farnia menuturkan, sejak berdiri, bakso tersebut memang tidak taat pajak. Karena yang dibayarkan kepada pemerintah hanya sebesar Rp 30 ribu. Jika dilihat dari jumlah pengunjung, bakso tersebut memang sangat ramai.

“Jumlah yang disetorkan sangat jauh dari kewajaran. Kalau misal dalam satu hari, pendapatannya Rp 5 juta, maka 10 persennya menjadi hak pemerintah daerah,” tandasnya.

Farnia menyebutkan, pajak yang dipungut adalah pajak pelanggan, kemudian disetorkan. Sehingga sama sekali tidak mengganggu operasional, modal, dan sebagainya.

Ketika ditanya mengenai jumlah restoran yang tidak taat pajak, Farnia mengaku masih dalam proses pendataan. Para pelaku usaha yang tidak taat pajak mulai digencarkan untuk penertiban. Sehingga nantinya pajak tersebut dapat digunakan untuk membangun pemerintah.

“Dengan adanya peringatan tersebut, restoran lain akan menjadi lebih tertib lagi membayar pajak. Selain bakso ini, masih ada restoran lain. Tapi, ke depan akan kami lakukan treatment sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Farnia.  (bsn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!