Sopir Truk Dikeroyok Sesama Sopir di Muntilan
BNews—MUNTILAN— Jajaran Polsek Muntilan berhasil mengungkap kasus pengeroyokan seorang sopir truk di Muntilan. Pengeroyokan juga dilakukan oleh sopir lainnya.
Kapolsek Muntilan AKP Mudiyanto mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi satu pekan lalu. “Korban atas nama Tri Andika, 20 warga Dusun Duren Desa Dukun Kecamatan Dukun menjadi korban pengeroyokan dua orang di Jalan pemuda Muntilan dekat pertigaan Tape ketan,” katanya, siang ini (12/9).
Dua pelaku diketahui bernama Rama Dhaby Wahyu Putra, 27 warga Bawangan Kapuan Sawangan bersama rekannya Yoki Prasetyo, 35 warga Padureso Gondowangi Sawangan. “Akibat pengeroyokan tersebut korban mengalami luka sobek pada Jidat, bibir, hidung dan pelipis sebelah kiri ,” imbuhnya.
Kapolsek Muntilan juga menjelaskan untuk kronologi bermula pada saat itu korban mengemudikan Truk Nopol AA 1875 GK telah di berhentikan dengan cara dipepet dari arah kiri oleh Truk Nopol AB 8804 GU.
”Ternyata truk yang memepet tersebut dikemudikan oleh kedua pelaku tersebut. Setelah truk berhenti kedua pelaku turun dan menghampiri truk yang dikemudikan korban,” paparnya.
“Saat dihampiri kedua pelaku tersebut langsung memukul kaca pintu samping kanan truk milik korban. Salah satu pelaku membuka pintu truk milik korban dan satu tersangka langsung memukul korban,” ujarnya.
Tidak hanya berhenti disitu, kedua pelaku memaksa korban untuk keluar dari truk namun tidak mau. “Kemudian pelaku menarik baju dan memukul korban kembali. Korban di tarik keluar masuk ke truk milik pelaku dengan posisi duduk di jok tengah antara dua pelaku,” terangnya.
Salah satu pelaku sempat mengambil kunci roda untuk di pukulkan ke korban namun tidak jadi. “Didalam truk tersebut, korban masih dipukuli oleh pelaku. Sesampainya dekat jembatan kali lamat, truk pelaku berhenti dan korban ditarik keluar truk untuk dipukul lagi,” terangnya.
Karena dilokasi tersebut terdapat beberapa warga berkumpul langsung mendatanginya. “Warga tersebut melerai pengeroyokan tersebut. Dan kedua pelaku kabur mengendarai truk nya ke arah Blabak,” bebernya.
Saat itu korban langsung melaporkan ke pihak Polsek Muntilan atas kejadian pengeroyokan tersebut. “Petugas langsung melakukan berbagai penyelidikan, dan petugas sudah mengetahui identitas kedua pelaku. Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya selanjutnya petugas mengamankan pelaku di bawa ke Polsek Muntilan untuk di minta keterangan awal,” jelas AKP Mudiyanto.
Petugas melakukan introgasi kepada kedua pelaku tersebut. “Dari hasil interogasi pelaku mengakui semua perbuatannya. Kita juga amankan barang bukti berupa Satu buah kaos merah terdapat bercak darah, satu unit truk Nopol AA 1875 GK yang kaca pintu pecah, kemudian satu unit truk Nopol AB 8804 GU milik pelaku dan satu buah kunci roda,” terangnya.
Dan kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan. “Mereka dikenakan pasal 170 KUHP, Barang siapa dengan terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” pungkasnya. (bsn)